- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
- Hadapi Ketidakpastian Global, Bank Jakarta Percepat Transformasi Digital dan Penguatan Risiko
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
Nekat Edarkan Ganja SK (52) Warga Tulungagung Ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Polres Blitar Kota mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Dalam ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan SK (52), warga Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat narkoba AKP Wardi Waluyo dalam konferensi pers bersama Humas Polres Blitar Kota, menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu 17/12/2023 dirumah pelaku Yaitu Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja dan pelaku ini merupakan rangkaian pengungkapan kasus ganja dua bulan lalu,” jelas Kasat narkoba AKP Wardi Waluyo, Rabu 20/12/2023
Baca Lainnya :
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
Dari pelaku SK ditemukan barang bukti ganja seberat 1,15 Kg dirumahnya, pelaku mengaku baru enam bulan ini mengedarkan ganja. Ini ada rangkaian dengan pengungkapan kasus ganja dua bulan lalu," ujarnya.
Menurut Wardi, ganja yang disita dari tangan SK rencananya akan digunakan dan diedarkan pada Tahun Baru. "Menjelang Tahun Baru, rencananya digunakan dan diedarkan ke kelompoknya. Kami terus mengembangkan kasus ini, semoga bisa mengungkap jaringannya," katanya.
Untuk Pelaku SK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, SK mengaku mengenal ganja sejak muda. Biasanya, ia membeli ganja untuk dipakai sendiri.
"Kali ini disuruh bawa (ganja), tapi uangnya tidak langsung. Saya hanya bayar uang muka Rp 500.000 dari total nilai ganja Rp 6 juta," katanya.Dari 1,15 kilogram ganja dengan nilai kulak Rp 6 juta itu, SK bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 15 juta kalau terjual semua secara eceran.
Ia menjual ganja dengan paket kecil seharga Rp 100.000 per paket, "Tapi, saya belum pernah dapat untung banyak (dari jual ganja). Karena untungnya sudah saya pakai sendiri," ungkapnya. (za/mp)
















