- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Modal Ketampanan Buat Nipu 20 Wanita, Pelaku Ditangkap Polsek Panongan

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Panongan , Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial FM Alias Ciko (18) di sebuah cafe
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Unit Reskrim Polsek Panongan , Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial FM Alias Ciko (18) di sebuah cafe di Tangerang,Sabtu (18/02/2023).Bermodal Wajah Tampan Dan Rayuan Chiko Berhasil Tipu 20 Wanita di Aplikasi kencan (dating).
Seperti film Tinder Swindler, Pencurian dan penipuan bermodus memacari korbanya melalui salah satu aplikasi kencan sedang marak terjadi, kerugian korban bervariatif.
Baca Lainnya :
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
Korban tidak hanya dari Kecamatan Panongan saja, tetapi Wanita dari kabupaten dan Provinsi lainnya juga menjadi korbannya.
Hal itu dikatakan Kapolsek Panongan IPTU Hotma P.A Manurung pada press release di Polsek Panongan, Jl.Pertamina Panongan, Kecamatan Panongan,Kabupaten Tangerang, Selasa (21/03/2023)
"Modus yang dilakukan tersangka tersebut hampir sama semua ke para korbannya. Pelaku dan korban berkenalan di salah sati aplikasi kencan (dating) kemudian berjanjian untuk bertemu. Kemudian pelaku dan kroban bertemu untuk melakukan kencan.
"Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik untuk si korban, kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya, dengan berpura pura meminjam HP korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan." ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan dari salah seorang Wanita tentang pencurian yang dilaporkannya Polsek Panongan secara sigap, menangkap Pelaku berinisial FM als Ciko, yang masih berumur 18 Tahun tanpa perlawanan di sebuah Cafe di Tangerang.
Kemudian anggota Polsek panongan mengamankan pelaku dan melakukan introgasi bahwasanya selama ini Barang barang yang dia ambil dari korban korbannya dijual di aplikasi jual beli online.
"Sesuai dengan kejadian diatas kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya Wanita di Kabupaten Tangerang dan terlebih di Kecamatan Panongan, jangan mudah percaya kepada orang-orang yang baru dikenal dan terpikat hanya dari parasnya saja," ucapnya.
Kapolsek Pun juga menghimbau dan berpesan kepada Masayarakat menjelang bulan Suci Ramadhan agar menjaga situasi Kamtibmas dan berharap kepada orang tua agar lebih perduli kepada anak-anaknya dan agar menghubungi pihaknya jika ada terjadi hal apapun.
"Saya berharap kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan ini,agar bisa menjaga situasi kamtibmas dengan baik dan untuk para orangtua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya jangan sampai terlibat tawuran berkedok perang sarung. Jika kami menemukan hal tersebut kami Polsek Panongan akan menindak tegas," tegasnya.
"Apabila masyarakat Panongan mendapati, melihat, ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan Pelayanan Kepolisian untuk jangan ragu menghubungi pihaknya.Kami menyiapkan layanan 24 Jam Kepolisian 110 atau Hallo Polsek." pesannya singkat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu-siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan dengan sebanyak banyaknya 60 (enam puluh) rupiah.** (Jhn)








.jpg)








