- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Kawal Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 Secara Bertanggung Jawab
- Paripurna APBD Perubahan 2026, Pemkab Barito Utara Tekankan Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
Menengok Suara PKB Dari Pemilu 1999-2019
Basis Suara Signifikan Menjadi Pertimbangan Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan

Keterangan Gambar : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jakarta. Bergabungnya PKB dengan koalisi partai politik pengusung Anies Baswedan sebagai bacapres 2024 memiliki nilai yang signifikan dalam memperkuat dan memperbesar ptensi perolehan suara Anies Baswedan di pilpres 2024 nanti. Perolehan suara PKB di pemilu 2019 cukup besar yaitu 13,57 juta suara (9,69%) suara sah nasional, ditambah lagi basis suara PKB yang berasal dari warga NU memiliki pesebaran suara sampai ke pelosok-pelosok desa di Republik ini.
Apalagi ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab dikenal dengan Cak Imin dipasang sebagai bacawapres Anies Baswedan yang dideklarasikan hari ini (2/9) di Hotel Yamato, Surabaya, Jatim. Tentu hal ini akan semakin memperkuat koalisi parpol pendukung Anies Baswedan, karena dengan dipasangkannya Cak Imin sebagai pendamping Anies Baswedan maka kerja-kerja PKB dikalangan basis warga NU akan masif dan serius untuk memenangkan pasanagan Anies Baswedan dan Cak Imin.
Seperti apa gambaran peta suara PKB dari pemilu 1999 sampai pemilu 2019, mari kita tengok perolehan suara PKB dari pemliu ke pemilu.
Baca Lainnya :
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Semangat Cinta Daerah Anggota DPR RI Nurhadi Tamu Kehormatan HUT RI ke 81 di Kampung
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu partai politik yang lahir di era reformasi. Dideklarisasikan oleh para kiai Nadlatul Ulama (NU), PKB mengikuti pemilihan umum (Pemilu) legislatif untuk pertama kalinya pada 1999.
Pada debutnya ikut dalam Pemilu legislatif, PKB berhasil mengumpulkan 13,2 juta suara (12,62%) suara sah nasional. Dengan raihan tersebut PKB berhasil menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 51 orang (11,04%).
Namun, perolehan suara PKB menyusut menjadi hanya 11,99 juta suara (10,56%) suara sah nasional pada Pemilu 2004. Perolehan suara PKB bahkan merosot menjadi tinggal 5,15 juta suara (4,95%) suara sah nasional pada Pemilu 2009. Alhasil, kursi yang diperoleh PKB juga merosot menjadi hanya 28 kursi (5%).
Perolehan suara PKB berhasil meningkat menjadi 11,29 juta suara (9,04%) pada Pemilu 2014. Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 13,57 juta suara (9,69%) suara sah nasional pada Pemilu 2019. Dengan naiknya perolehan suara, jumlah anggota DPR dari PKB juga bertambah menjadi 58 orang (10,09%) dari total 575 orang untuk periode 2019-2024.
Dengan perolehan suara pada 2019, PKB belum dapat mengusung calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) sendiri karena belum memenuhi ambang batas (Presidential Threshold). Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan partai lain agar memenuhi persyarakatan ambang batas.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan capres/cawapres minimal memperoleh kursi DPR sebanyak 20% atau meraih suara minimal 25% dari total suara sah nasional.


.jpg)
.jpg)












