- Tangis dan Doa Iringi Pelepasan Ryamizard Ryacudu, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
- Pemerintah Berlakukan Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026
- Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
Mendag Zulkifli Hasan: Selain Promosi TikTok Shop Dilarang Berjualan

Keterangan Gambar : Mendag Zulkifli Hasan dalam acara konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce. Pasalnya social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi.
" Jadi kita bukan melarang, tapi menata, kalau diluar negeri dilarang, Tik Tok Shop Kalau melakukan promosi boleh, media maenstrem seperti TV kan berpromosi boleh saja,"kata Zulhas.
Baca Lainnya :
- Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
Mendag Zulhas menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
" Tujuan revisi 31/ 2023 adalah menciptakan e-commerce yang adil, sehat dan bermanfaat.
Masa berlakunya peraturan sejak kemarin, tapi kan kita toleransi seminggu, nanti ada satgasnya, yang berhak mengeluarkan sangsi kan kemimfo," ujarnya.
Nanti silahkan kan (pelaku TikTok Shop) ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pedagang sudah mahir untuk berpindah platform sehingga tidak perlu dibantu.
"Enggak usah dibantu, udah jago-jago, pintar mereka semua kok," imbuhnya.
Selain larangan jualan dan transaksi bagi social commerce, Permendag 31/ 2023 juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya, social commerce hanya boleh untuk promosi.
Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," katanya.
Akhir akhir ini, Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.(Reporter: Achmad Sholeh)
















