- Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games 2026, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
Mendag Zulkifli Hasan: Selain Promosi TikTok Shop Dilarang Berjualan

Keterangan Gambar : Mendag Zulkifli Hasan dalam acara konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce. Pasalnya social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi.
" Jadi kita bukan melarang, tapi menata, kalau diluar negeri dilarang, Tik Tok Shop Kalau melakukan promosi boleh, media maenstrem seperti TV kan berpromosi boleh saja,"kata Zulhas.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Integrasikan SAPA UMKM dengan InaExport untuk Perkuat Ekspor
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
Mendag Zulhas menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
" Tujuan revisi 31/ 2023 adalah menciptakan e-commerce yang adil, sehat dan bermanfaat.
Masa berlakunya peraturan sejak kemarin, tapi kan kita toleransi seminggu, nanti ada satgasnya, yang berhak mengeluarkan sangsi kan kemimfo," ujarnya.
Nanti silahkan kan (pelaku TikTok Shop) ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pedagang sudah mahir untuk berpindah platform sehingga tidak perlu dibantu.
"Enggak usah dibantu, udah jago-jago, pintar mereka semua kok," imbuhnya.
Selain larangan jualan dan transaksi bagi social commerce, Permendag 31/ 2023 juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya, social commerce hanya boleh untuk promosi.
Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," katanya.
Akhir akhir ini, Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.(Reporter: Achmad Sholeh)

.jpg)

.jpg)
.jpg)











