Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

By Achmad Sholeh(Alek) 15 Feb 2023, 02:01:38 WIB Nasional
Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo


Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman S

Baca Lainnya :

Majelis Hakim menjelaskan mengenai sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap suami Putri Candrawathi tersebut, salah satunya adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

"Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga.

Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," sambungnya.

Tak hanya itu, Hakim juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam persidangan.(ASl/Red/MP).




  • Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi

    🕔13:13:42, 30 Jul 2026
  • Prabowo Teken Buku Dukacita untuk Mendiang Sheikh Hamad, Tegaskan Persahabatan Indonesia-Qatar

    🕔21:29:30, 15 Jul 2026
  • Prabowo Instruksikan Subsidi BBM Nelayan Lewat BPDP, Bukan APBN

    🕔22:14:17, 14 Jul 2026
  • PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis

    🕔13:56:34, 06 Jul 2026
  • Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

    🕔12:24:01, 03 Jul 2026