Menang Praperadilan, Ini Besaran Ganti Rugi Buat Pegi Setiawan Menurut Mantan Wakapolri Oegroseno

By Achmad Sholeh(Alek) 09 Jul 2024, 04:44:32 WIB Nasional
Menang Praperadilan, Ini Besaran Ganti Rugi Buat Pegi Setiawan Menurut Mantan Wakapolri Oegroseno

MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung— Pegi Setiawan berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait kasus Vina Cirebon. Keberhasilan ini menjadi salah satu momen besar dalam hidupnya.

Setelah berhasil menanggalkan status tersangka dalam kasus Vina Cirebon yang ditetapkan oleh Polda Jabar, banyak pihak yang menantikan kompensasi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.

Sebagai korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon, beberapa pihak telah menyuarakan pendapat mengenai seberapa besar ganti rugi yang berhak diterima oleh Pegi Setiawan.

Baca Lainnya :

Dikutip Ayobandung.com, Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi sebesar Rp100 miliar jika terbukti menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut Oegroseno, ganti rugi tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera kepada penyidik agar tidak sembarangan menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat.

" Bahwa nominal ganti rugi sebesar Rp100 juta yang ada saat ini sangat kecil, dan seharusnya mencapai miliaran rupiah untuk kasus salah tangkap," ujarnya.

Dikatakan, bila Pegi Setiawan menang dalam persidangan, maka Polda Jabar wajib memberikan ganti rugi juga rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tersangka berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah.








Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Sebelumnya Hakim tunggal Eman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Dengan demikian, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon resmi dinyatakan tidak sah.

Dalam putusan praperadilan itu, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon yaitu Pegi Setiawan.

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 serta surat-surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Pada putusan praperadilan tersebut, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kasus Vina Cirebon.

Hakim Eman juga memutuskan bahwa segala keputusan dan penetapan yang terkait dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direskrimum Polda Jabar adalah tidak sah.

Karena itu, Polda Jabar diperintahkan untuk melepas pemohon yaitu Pegi Setiawan dari tahanan.

Selain itu, hakim memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara.(AS).




  • Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01

    🕔07:25:31, 15 Mei 2025
  • MIND ID Dorong Pengolahan Timah, Perkuat Dampak Bagi Ekonomi Nasional

    🕔09:19:06, 14 Mei 2025
  • Kepala NFA Arief Prasetyo Adi: Ketahanan Pangan Dimulai Dari Inovasi dan Keberagaman Produksi

    🕔22:26:35, 14 Mei 2025
  • Komaruddin Hidayat Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2025 - 2028

    🕔12:41:56, 14 Mei 2025
  • Bapanas: Kebijakan HPP dan HAP Perkuat Ekonomi di Triwulan 1 2025

    🕔14:33:01, 13 Mei 2025