Margarito Kamis, Saksi Ahli Praperadilan Dadan: Sprindik KPK Cacat Hukum. Penetapan Tersangka Tidak Sah

By Administrator MP 22 Jun 2023, 11:15:24 WIB Nasional
Margarito Kamis, Saksi Ahli Praperadilan Dadan: Sprindik KPK Cacat Hukum. Penetapan Tersangka Tidak Sah

Keterangan Gambar : Suasana sidang Praperadilan Dadan di PN Jakarta Selatan


MEGAPOLITANPOS.COM (Jakarta) - Sidang lanjutan Praperadilan  tersangka suap Dadan  Tri Yudianto kembali digelar di Pengadilan jakarta Selatan , Rabu (21/6/2023). Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka suap kepada Dadan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga berakhir  pukul 15.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal  Ahmad Suhel.

Sidang Kali ini  pihak  pemohon (Dadan Tri Yudianto) diwakili para penasehat hukum yang dipimpin Willy Lesmana Putra SH menghadirkan saksi ahli pakar hukum  Dr Margarito Kamis SH dan pakar hukum pidana dari  Universitas Indonesia Dr Eva Achjani  Sulfa SH.    

Menjawab pertanyaan penasehat hukum pemohon (Dadan), Margarito menjelaskan, untuk menentukan tersangka, harus ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dan harus ada orang yang diduga. Surat perintah penyidikan juga harus mengenal batas jangkauan. Yaitu orang yang diduga.  Karena itu, surat perintah penyidikan yang tidak ada namanya, tidak mengikat pada orang yang kemudian dijadikan tersangka.

Baca Lainnya :

Apakah  satu keterangan dari satu orang saksi   serta merta dapat membuat terang suatu keadaan hukum, terutama terhadap orang yang semula dijadikan saksi. 

Menurut Margarito, “Hal itu tidaklah  mungkin. Keretangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena  itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin.”

Satu keterangan saksi ditambah satu keterangan ahli, apakah dua keterangan ini dapat menjadi dasar satu pertistiwa hukum?  

“ Seorang ahli menjelaskan bukan mengungkapkan fakta, tetapi ahli adalah menjelaskan dengan pengetahuan, " lanjut Margarito. 

Penetapan Dadan sebagai tersangka, mengandung berbagai kejanggalan. Karena itu, Willy selaku penasehat hukum pemohon menanyakan, apakah logis bahwa Laporan pengembangan penyidikan  (LPP) ke Sprindik dan SPDP itu yg berselang sehari. LPP tanggal 2 Mei 2023, sedangkan Sprindik : tgl 3 Mei 2023 danSPDP : tgl 3 Mei 2023 “Kalau pendapat saya, hal itu tidak logis dan tidak wajar,” tegas Margarito.

Anggota penasehat hukum pemohon juga menanyakan, "Apakah sprindik tersangka lain A,B,C,D misalnya, yang namanya disebut secara jelas, dapat digunakan untuk menetapkan tersangka orang lain yang namanya tidak dicantumkan?"


Margarito kembali  mengatakan, bahwa hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain.


Terhadap pertanyaan yang sama, saksi ahli  Dr Eva Achjani  Sulfa SH menjelaskan,  bahwa  penetapan seorang tersangka dengan menggunakan sprindik  tersangka lain, maka “Penetapan tersangka terhadap seseorang tersebut tidak sah.”


Persidangan  dengan mendengarkan pendapat dua orang saksi ahli ini berlangsung sangat  intens. Sehingga Hakim Ahmad Suhel sangat  serius menyimak menjelasan pada ahli. Bahkan Hakim Suhel beberapa kali menegur pihak termohon, yaitu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) yang tampak mengulang-ulang pertanyaan dan tidak fokus.


Atas dasar argumen hukum dan penjelasan para ahli  yang menyatakan penetapan tersangka atas seseorang yang tidak memenuhi unsur-unsur material dan prosedural, maka apa yang dilakukan KPK tersebut selain tidak proseduran juga cacat material. 


Margarito mengatakan,  hal itu tidak logis secara prosedur hukum. Dan menurut Eva, penetapan tersangka dengan cara seperti itu, “Maka penetapannya tidak sah,” tegas Eva.


Terhadap fakta persidangan  di mana para ahli menyatakan ‘tidak logis’ dan ‘tidak sah’,  hal itu sangat menguatkan tuntutan pihak Dadan sebagai pemohon. Karena itu, kata Willy usai sidang. “Kita mohon kepada hakim agar memutuskan Surat Perintah  Penyidikan yang diterapkan untuk Dadan adalah tidak sah dan tidak berdarkan atas hukum. Oleh karena itu, penetapan atas Dadan tidak memiliki kekuatan mengikat. Penetapan terhadap Dadan sebagai tersangka adalah tidak sah. Karena itu, kita berharap, KPK agar menghentikan tindakan penyidikan terhadap pemohon,” tegas Willy.

Kamis (22/6/2023), agenda sidang adalah mendengarkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak KPK selaku termohon. (/Red/MP)




  • PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026

    🕔18:13:59, 28 Mei 2026
  • PRSI Bersama PT Handal Yesindo Sejahtera Hadirkan Edukasi Robot Industri di Sekolah

    🕔22:23:17, 27 Mei 2026
  • Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani

    🕔12:28:14, 25 Mei 2026
  • Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial

    🕔20:53:42, 24 Mei 2026
  • Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026

    🕔21:01:45, 21 Mei 2026