Breaking News
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
LPDB KUMKM Apresiasi Kejari Bandung Amankan Keuangan Negara Rp4,9 Miliar

Bandung (MEGAPOLITANPOS.COM): Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kemenkop dan UKM mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang berhasil menarik dana macet dari salah satu mitra sebesar Rp4,9 miliar. "Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajarannya yang berhasil mengamankan keuangan negara dalam bentuk piutang," kata Dirut LPDB-KUMKM, Supomo, di Bandung, Senin (27/12/2021). Supomo menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung bisa selalu memberikan bantuannya guna optimalisasi pengamanan terhadap keuangan negara. Menurut Supomo, penanganan yang dilaksanakan Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap para mitra LPDB-KUMKM membuahkan hasil yang sangat signifikan. "Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung bahkan melebihi ekspektasi kami, khususnya penanganan terhadap mitra kami yang sejak tanggal 30 Juni 2021 telah melunasi keseluruhan utang pokoknya senilai Rp4,9 miliar," katanya. Supomo menambahkan, pada tahun 2020 lalu, LPDB-KUMKM melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang ditindaklanjuti dengan penyerahan kuasa penanganan dua mitra dalam klasifikasi macet di wilayah Kota Bandung. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, lanjut Supomo, untuk melakukan pendampingan guna mengamankan keuangan negara yang dipercayakan kepada LPDB-KUMKM. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, M Iwa Suwia Pribawa, mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan aturan perundangan. "Selain uang tunai, ada sebidang tanah yang kita amankan. Tapi untuk tanah masih dalam proses lebih lanjut," katanya. Iwa Suwia mengharapkan ke depannya ada analisa yang lebih mendalam dan verifikasi yang lebih mendetail sebelum penyerahan dana pinjaman bergulir kepada pihak ketiga. Selain itu, Iwa Suwia juga menekankan perlunya sosialisasi dan mekanisme pemberian pinjaman serta pengembalian bantuan tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi. "Juga harus dijelaskan terkait sanksi-sanksi yang timbul jika pinjaman tersebut tidak dikembalikan," kata Iwa. (ASl/Red/MP).


.jpg)













