Breaking News
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
LP-KPK Blitar Desak Kejaksaan Dan Kepolisian Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Oknum ASN Dinas Pendid

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Sudah 10 tahun dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 terpantau oleh LSM LP- KPK. Perkar yang menyeret 5 oknum ASN aktif inisial RM ( sudah purna. Red ) yang melibatkan 4 ASN masing - SW, AT, AR,dan HP hingga kini belum ada kejelasan alias belum p21 dari kejaksaan apalagi disidangkan. Hal ini disampaikan ketua LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) cabang Blitar Haryono, S.H., M.H kepada wartawan Rabu (18/05/22 di ruang kerjanya. Menurutnya dalam pantauan 5 orang tersangka Oknum ASN seharusnya sudah kelar perkaranya, namun karena sampai saat ini para tersanka belum di tahan, maka pihaknya (LP-KPK Blitar. Red ) mendesak Kejaksaan Dan Kepolisian segera menuntaskan perkara dugaan pungli. Kronologi awal kasus ini bermula dari laporan sebuah LSM anti korupsi kepada polres blitar atas dugaan pungutan liar terhadap 1.168 orang guru honorer K2 dalam kegiatan workshop didinas pendidikan yang memungut biaya sebesar 250.000 per orang sehingga nilai total pungli ditaksir mencapai 292 juta rupiah. " Untuk menjaga marwah Polri dan Kejaksaan, kami minta kepada kepala kejaksaan Negeri dan kapolres Blitar segera menahan para tersangka dan segera membawa perkara yang mangkrak selama kurang lebih 10 tahun ini ke pengadilan. Kasihan para tersangka ini menanggung beban hidup tanpa kepastian hukum. Jika mereka tidak terbukti bersalah, maka mereka pasti akan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baik para tersangka dipulihkan. Tapi jika terbukti bersalah biar mereka menanggung akibat hukum dari apa yang mereka telah lakukan. Sekalipun jika kerugian para korban dikembalikan, bukan menghapus perbuatan pidana yang telah diperbuat," ujarnya. Selanjutnya LP KPK juga sudah berkoordinasi dengan penyidik tipikor polres Blitar, " Kami juga akan minta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Blitar kenapa sampai 10 tahun berkas perkara ini belum dinyatakan lengkap atau p21. Kami berencana melayangkan surat kepada kejaksaan agung, komisi yudicial,kajati jatim, kompolnas, kapolri, kapolda jatim agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum demi rasa keadilan masyarakat dan menghindari berbagai spekulasi publik," tandas Haryono. Pihak LP KPK juga sangat menyayangkan atas kelamban Aparat Penegak Hukum (APH), dalam perkara lain LP KPK akan selalu menjalankan fungsi kontrol penggunaan keuangan Negara yang digelontorkan mulai dari tingkat pusat dan daerah karena rawan penyimpangan. "Lembaga kami LP-KPK akan selalu Profesional menjalankan tugas kontrol mengontrol penggunaan uang rakyat, dan dalam menjalankan tugas kami tidak meminta imbalan sepeserpun, ini tugas mulia untuk Indonesia dan Blitar Raya, apabila di lapangan ada anggota kami yang meminta minta imbalan atau unsur lain yang mengarah ke tindak pemerasan, Saya minta kepada masyarakat agar lapor ke pihak berwajib," pungkasnya.(za/mp)


.jpg)














