Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Lagi Ditemukan Bendera Rusak Dan Kusam Tetap Terpasang di Pergudangan Tunas Bitung

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Bendera rusak dan kusam tetap terpasang di pergudangan Tunas Bitung Cikupa Kabupaten Tangerang, beberapa waktu yang lalu juga ditemukan bendera yang dipasang sudah rusak dan kusam yaitu di Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Bendera yang masih terpasang walaupun sudah rusak, bukan saja di satu gerbang, bendera merah putih tersebut terpasang di pintu Barat dan Timur, yang jadi pertanyaan apakah karena tidak tahu atau unsur kesengajaan, memasang bendera merah putih yang sudah rusak. Salah seorang security Gerbang Timur kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung, Selasa (05/04/2022) mengatakan, bendera tersebut di pasang pada bulan Agustus tahun lalu belum di ganti sampai sekarang. Baca Juga : Miris, Kelurahan Kutabumi Pasang Bendera Rusak Dan Kusam "Ini juga yang masang bapak Danramil pada tahun lalu, ya waktu itu masih bagus, ya sekarang sudah kusam dan robek karena cuaca panas dan hujan, biarin aja biar pak Danramil yang mengganti," katanya. Sementara salah seorang warga Desa Pasir Jaya mengatakan, semestinya aparat TNI dan kepolisian bertindak cepat bila melihat bendera merah putih yang tidak layak di kibarkan. Aparat lebih tahu tata cara menggunakan simbol lambang negara. terlebih di kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung tersebut tempat hilir mudik para pengusaha luar negeri dan dalam negeri. "Bagaimana Bangsa lain akan menghargai bangsa kita, aparatnya saja tidak memperhatikan simbul negara seperti (Bendera merah putih)," ungkapnya. Aturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.(Forwat/Jhn)


.jpg)














