- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Kuasa Hukum Nenek SAI Bantah Kapolres Sukabumi Kota yang Mengatakan Korban Merampas HP Pelaku

Keterangan Gambar : Kuasa hukum nenek SAI M. Zainul Arifin, SH, (Kanan)
Megapolitanpos.com, Sukabumi- Kuasa hukum nenek SAI (Keluarga korban kasus Rudapaksa yang dialami bocah 8 tahun di Sukabumi), M. Zainul Arifin, SH, MH dalam rilisnya yang diterima megapolitanpos.com mengungkapkan bantahannya terkait statement Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin yang mengatakan bahwa korban ISR(8 tahun) merampas HP milik pelaku RP(31 tahun).
" Apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak semuanya benar dan bukan fakta Hukum yang Sebenarnya karena hanya mendengar dari subjektifitas bawahannya," ujar M. Zainul, Senin (06/02/2023).
Untuk itu kata Zainul dirinya meminta kepada Kapolres agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
Zainul menambahkan, Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum diwilayah hukumnya, perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.
" Fakta kronologis sebenarnya adalah, memang benar klien kami Sdr. SAI mendatangi kediaman Sdr. RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenarannya, apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucunya. Namun Sdr. RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan RP mencoba keluar dan mau lari dari kediamannya," ungkap Zainul.
Menurut Zainul Pada saat klien kami( nenek SAI) mendatangi kediaman RP, informasi dari klien kami ia sendirian tidak ditemani oleh siapapun," apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak benar jika klien kami mendatangi kediaman Sdr. RP ditemani cucunya ISR sebab ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang ia alami," imbuhnya.
Lebih jauh Zainul mengatakan, tidaklah benar jika ada drama pengambilan HP milik Sdr. RP dan dibawa lari oleh ISR, tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8th dengan kondisi trauma, baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini diluar rasional.
" Atas apa sebenarnya yang terjadi adalah Sdr. RP pada saat ditanyakan atas perbuatanya oleh klien kami. Sdr. RP tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah, namun dihadang oleh klian kami sehingga Klien kami berteriak "ini pelaku pemerkosa ISR", jelas Zainul.
Selanjutnya, pada saat itu warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi masa main hakim sendiri,
" lebih dari 10 warga yang menangkap Sdr. RP. Jadi ini adalah aksi masa spontanitas maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan," tegas Zainul.
Menurut hemat kami, kata Zainul, atas apa yang dialami Sdr. RP yang diposisikan Sebagai Korban oleh Polres Sukabumi tidak sebanding atas apa yang dialami oleh ISR sebagai korban pemerkosaan.
Derita yang ditanggung ISR dan Keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan dimasa yang akan datang. Untuk itu, pihaknya berharap, Kapolres Sukabumi harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat bukan pendekatan penegakan hukum.
" Karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif dikedepankan bukan keadilan retributif," pungkas Zainul. (ASl/Red/MP).


.jpg)


.jpg)











