- Samuji Beberkan Fakta Pembangunan KDMP DesaTlogo
- Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch, Transformasi Layanan Perbankan Menuju Kota Global
- KDMP Desa Tlogo Berikan Kemanfaatan Menuju Desa Mandiri
- Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak
- Apresiasi Penggerak Ekonomi Digital, Menteri UMKM Ajak Ojol Nobar Final Piala Dunia 2026
- Sinergi PTPN I dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Hilirisasi Tebu
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Wamen UMKM Tinjau PLUT KUMKM Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Wirausaha
- KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern
- Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Bupati Barito Utara Beri Ultimatum kepada PT BBN
Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi

Keterangan Gambar : Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi
MEGAPOLITANPOS.COM, BLITAR – Seorang aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Blitar, Mariono Budi atau akrab disapa Budi Kempes memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan oleh Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samahudi Anwar.
Dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam oleh penyidik pada Kamis (11/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait laporan yang sedang ditangani.
"Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak Samahudi Anwar," ujar kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH kepada wartawan selepas mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Baca Lainnya :
- Samuji Beberkan Fakta Pembangunan KDMP DesaTlogo
- KDMP Desa Tlogo Berikan Kemanfaatan Menuju Desa Mandiri
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- Ketua KONI Kota Blitar Bersama Jajaran Pengurus Bahas Penyamaan Visi Misi
- Pemdes Gaparang Salurkan BLT DD Tahap II untuk 34 KPM
Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.
"Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik," katanya.
Meski demikian, dia berharap proses hukum tersebut tidak mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat.
"Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis," tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH yang menilai penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, ruang kritik harus tetap terbuka sehingga masyarakat tidak takut menyuarakan aspirasi.
"Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan," kata dia.
Sementara itu, Budi Kempes sendiri menyatakan telah menjelaskan kronologi persoalan tersebut kepada penyidik. Menurutnya, tuduhan yang dilaporkan masih perlu dibuktikan, termasuk terkait adanya kerugian yang ditimbulkan.
"Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Budi juga menegaskan persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan urusan internal organisasi. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.
"Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Blitar Kota. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun kesimpulan atas dugaan yang dilaporkall. ( za/mp )














