- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wagub 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta gelar Advokasi Hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 di Jakarta pada Senin,(15/7).
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah disetiap tahapan.
"Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir" kata Wahyu.
Baca Lainnya :
- Lewat Grup WhatsApp, Diduga Koordinir Siswa Baru Beli Seragam di Toko Tertentu
- Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
- Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan, Gubernur DIY: Tata Kelola yang Baik Lahir dari Kolaborasi
- Serius Tangani Sampah, Gubernur Banten Tekankan Pengurangan Sampah Organik dari Sumber
- KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan" katanya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber yakni dari Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Shakroji membahas tentang Advokasi Hukum dalam pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan dosen Universitas Bung Karno Didik Suhariyanto membahas tentang tindak pidana Pemilu.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)




.jpg)
.jpg)





