- Guru Besar Hukum Sebut Langkah Menteri UMKM Berintegritas dan Patut Dicontoh Pejabat Lain
- Dukung Program Ketahanan Pangan, Kasdim 0506/Tgr Tanam Jagung Serentak
- Dukung Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan, Annisa Mahesa Tekankan Dana Desa Harus Berdampak Langsung bagi Warga
- Wamen Helvi Sebut Wirausaha By Design Jadi Kunci Sukses Sektor UMKM Indonesia
- Menteri UMKM Luncurkan Rise To IPO sebagai Solusi Pembiayaan Usaha Menengah
- Datangi KPK, LSAK Sebut Menteri UMKM Maman Sosok Pejabat yang Bertanggungjawab
- KPK Watch Apresiasi Klarifikasi Menteri UMKM Maman ke KPK
- Sekda Barut Salah Satu Mentor Pada Seminar PKN Tingkat II Di Surabaya
- Anggota Koramil 04/Ciledug Pantau dan Bantu Wilayah Tergenang Air
- Wujudkan Layanan Kemanusiaan Walikota Blitar Luncurkan Tiga Mobil Jenazah Gratis untuk Masyarakat
KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wagub 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta gelar Advokasi Hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 di Jakarta pada Senin,(15/7).
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah disetiap tahapan.
"Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir" kata Wahyu.
Baca Lainnya :
- Gubernur Walikota Wakil Walikota Blitar dan Jajaran Forkopimda Sambut Hangat Wapres RI
- Gubernur Walikota Wakil Walikota Blitar dan Jajaran Forkopimda Sambut Hangat Wapres RI
- Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01
- MK Gelar Sidang Pendahuluan PHPU KADA Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan" katanya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber yakni dari Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Shakroji membahas tentang Advokasi Hukum dalam pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan dosen Universitas Bung Karno Didik Suhariyanto membahas tentang tindak pidana Pemilu.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
