- BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Dorong Program SIGAP di 300 Sekolah
- Kemhan RI dan Departemen War AS Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan, MDCP
- Walkot Munjirin Dorong Gerakan Pilah Sampah Perkantoran
- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- Apel Pagi di PUPR, Bupati Barito Utara Dorong Kinerja Responsif dan Profesional
- Pemkab Barito Utara Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat SICANTIKS 2026
- Bupati Shalahuddin Buka Kegiatan SICANTIKS 2026, Dorong Literasi Keuangan Syariah di Barito Utara
- TPAKD Jadi Kunci, Pemkab Barito Utara Percepat Akses Keuangan hingga Pelosok
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Daerah
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Keterangan Gambar : Penyerahan RTRW
Megapolitanpos.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.
Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.
Baca Lainnya :
- BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Dorong Program SIGAP di 300 Sekolah
- Kemhan RI dan Departemen War AS Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan, MDCP
- Walkot Munjirin Dorong Gerakan Pilah Sampah Perkantoran
- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- Apel Pagi di PUPR, Bupati Barito Utara Dorong Kinerja Responsif dan Profesional
Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.
Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus.

















