- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan

Keterangan Gambar : KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) membeberkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah. Disebut tersangka AW diduga meminta 'Jatah Preman' sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari nilai proyek pembangunan jalan dan jembatan yang di "mark up" di Provinsi Riau.
"Dari pengakuan tersangka MAS (Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan), diduga AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5% atau Rp 7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak mengungkapkan, fee (jatah preman) ini diminta dari penambahan (Mark Up atau penggelembungan) anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan yang naik signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
Tak hanya minta 'Jatah Preman', disebutkan juga, permintaan itu disertai ancaman bagi pejabat jajaran Dinas PUPR Riau yang membangkang.
"Bagi yang tidak menuruti perintah, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," ungkap Tanak.
3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
"Tiga orang tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur," sebut Tanak.
Disampaikan Wakil Ketua KPK, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
"Terhadap saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Tanak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11). Diantaranya yang ditangkap yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. Dan, satu orang lagi atas nama Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang menyerahkan diri pada Selasa sore (4/11/2025).
Adapun barang bukti yang disita oleh KPK, uang senilai Rp 1,6 Miliar.
Sekedar info, 'Jatah Preman' adalah istilah yang merujuk pada praktik pemerasan yang dilakukan oleh pihak tertentu, baik individu maupun kelompok terhadap instansi, proyek, atau masyarakat, biasanya dengan dalih keamanan atau pengaruh.(*/Anton)




.jpg)




.jpg)
.jpg)





