- Safari Ramadan MIND ID Makna Kebahagiaan Bagi Semua Hati
- Kopdes Merah Putih: Terobosan untuk Ketahanan Ekonomi Nasional
- PSU Barito Utara Tercoreng Kemurnian nya, Bawaslu Provinsi Dengarkan Klarifikasi Saksi Pelapor Paslon Gogo Helo
- Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Kemenkop Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Akan Geser Keberadaan BUMDes
- Jelang Iedul Fitri, BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20.000 di 41 ATM dari Lampung Sampai Papua
- Kapolres Blitar dan Walikota Blitar Cek Kelayakan Bus Serta Cek Tes Urin Awak Armada Jelang Arus Mudik Lebaran
- Melalui Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi
- Kapolres Metro Tangerang Cek Kesiapan Posyan dan Pospam Operasi Ketupat Jaya 2025
- MIND ID Konsisten Hadir Berikan Manfaat Bagi Indonesia
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Pantarlih dan Joki Ilegal Dalam Melakukan Coklit Pilkada

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Isu adanya petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan joki ilegal yang dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 dibantah KPU DKI Jakarta.
Dikatakan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, pihaknya telah menelusuri langsung ke lapangan dan dipastikan kabar tersebut tidak benar.
“Kami sudah mengkonfirmasi, dan klarifikasi didapati bahwa tidak ada petugas Pantarlih palsu dan joki Pantarlih di Jakarta,” ujar Fahmi di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Lainnya :
- KPU Majalengka Berikan Apresiasi Sukses Pemilu 2024 Gelar Media Gethering dengan Insan Media
- AGI SAJA Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke MK, KPU Barito Utara Siap Hadapi
- KPU Kota Tangerang Resmi Umumkan Hasil Perolehan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota
- 350 Personel Gabungan Ikuti Apel Gelar Pasukan Pilkada, Dr. Nurdin: Kolaborasi Sukseskan Pilkada 2024
- Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Barito Utara Di Gelar
Tudingan adanya Pantarlih palsu karena tidak dapat menunjukan Surat Keputusan (SK) kepada petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini disesalkan KPU DKI.
“Kami sesalkan Pantarlih kami dianggap ilegal, ketika tidak dapat menunjukan SK-nya,” tutur Fahmi.
Padahal dalam buku kerja peraturan KPU No 7/2024, tentang Juknis, Pantarlih tidak wajib menunjukan SK ke pengawas.
“Dalam buku kerja Pantarlih memang, tidak ada satu pun ketentuan Pantarlih kami wajib menunjukan SK kepada tim pengawas,” jelas Fahmi.
Para petugas ini sudah dilengkapi atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas.
“Teman-teman petugas Pantarlih ini ditemani sama Ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman terhadap Pantarlih,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebutkan, telah menyurati KPU berkaitan temuan dugaan pelanggaran adanya puluhan Pantarlih ilegal di masa coklit menjelang Pilkada Jakarta 2024.
“Kita memberikan surat saran perbaikan, agar saat melakukan coklit Pantarlih bisa menunjukan SK agar bisa diyakini bahwa memang pantarlih yang melakukan coklit sudah di -SK-kan, yang berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang juknis-juknis pencoklitan,” jelasnya, secara terpisah kepada wartawan, Rabu (17/7/2024). (Reporter: Achmad Sholeh Alek).
