- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Pantarlih dan Joki Ilegal Dalam Melakukan Coklit Pilkada

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Isu adanya petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan joki ilegal yang dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 dibantah KPU DKI Jakarta.
Dikatakan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, pihaknya telah menelusuri langsung ke lapangan dan dipastikan kabar tersebut tidak benar.
“Kami sudah mengkonfirmasi, dan klarifikasi didapati bahwa tidak ada petugas Pantarlih palsu dan joki Pantarlih di Jakarta,” ujar Fahmi di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Lainnya :
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- KPU dan Akademisi Soroti Tantangan E-Counting, Kepercayaan Publik Jadi Faktor Penentu
- Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01
- MK Gelar Sidang Pendahuluan PHPU KADA Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
Tudingan adanya Pantarlih palsu karena tidak dapat menunjukan Surat Keputusan (SK) kepada petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini disesalkan KPU DKI.
“Kami sesalkan Pantarlih kami dianggap ilegal, ketika tidak dapat menunjukan SK-nya,” tutur Fahmi.
Padahal dalam buku kerja peraturan KPU No 7/2024, tentang Juknis, Pantarlih tidak wajib menunjukan SK ke pengawas.
“Dalam buku kerja Pantarlih memang, tidak ada satu pun ketentuan Pantarlih kami wajib menunjukan SK kepada tim pengawas,” jelas Fahmi.
Para petugas ini sudah dilengkapi atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas.
“Teman-teman petugas Pantarlih ini ditemani sama Ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman terhadap Pantarlih,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebutkan, telah menyurati KPU berkaitan temuan dugaan pelanggaran adanya puluhan Pantarlih ilegal di masa coklit menjelang Pilkada Jakarta 2024.
“Kita memberikan surat saran perbaikan, agar saat melakukan coklit Pantarlih bisa menunjukan SK agar bisa diyakini bahwa memang pantarlih yang melakukan coklit sudah di -SK-kan, yang berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang juknis-juknis pencoklitan,” jelasnya, secara terpisah kepada wartawan, Rabu (17/7/2024). (Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)














