- Politisi Muda Disabilitas Golkar Bambang Susilo Soroti \"4 Pilar\" Kebangsaan
- PRSI Babel Sukses Ramaikan Festival Semarak Ekraf Lewat Bangka Robotic Competition 2026
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Pantarlih dan Joki Ilegal Dalam Melakukan Coklit Pilkada

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Isu adanya petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan joki ilegal yang dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 dibantah KPU DKI Jakarta.
Dikatakan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, pihaknya telah menelusuri langsung ke lapangan dan dipastikan kabar tersebut tidak benar.
“Kami sudah mengkonfirmasi, dan klarifikasi didapati bahwa tidak ada petugas Pantarlih palsu dan joki Pantarlih di Jakarta,” ujar Fahmi di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Lainnya :
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- KPU dan Akademisi Soroti Tantangan E-Counting, Kepercayaan Publik Jadi Faktor Penentu
- Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01
- MK Gelar Sidang Pendahuluan PHPU KADA Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara
Tudingan adanya Pantarlih palsu karena tidak dapat menunjukan Surat Keputusan (SK) kepada petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini disesalkan KPU DKI.
“Kami sesalkan Pantarlih kami dianggap ilegal, ketika tidak dapat menunjukan SK-nya,” tutur Fahmi.
Padahal dalam buku kerja peraturan KPU No 7/2024, tentang Juknis, Pantarlih tidak wajib menunjukan SK ke pengawas.
“Dalam buku kerja Pantarlih memang, tidak ada satu pun ketentuan Pantarlih kami wajib menunjukan SK kepada tim pengawas,” jelas Fahmi.
Para petugas ini sudah dilengkapi atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas.
“Teman-teman petugas Pantarlih ini ditemani sama Ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman terhadap Pantarlih,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebutkan, telah menyurati KPU berkaitan temuan dugaan pelanggaran adanya puluhan Pantarlih ilegal di masa coklit menjelang Pilkada Jakarta 2024.
“Kita memberikan surat saran perbaikan, agar saat melakukan coklit Pantarlih bisa menunjukan SK agar bisa diyakini bahwa memang pantarlih yang melakukan coklit sudah di -SK-kan, yang berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang juknis-juknis pencoklitan,” jelasnya, secara terpisah kepada wartawan, Rabu (17/7/2024). (Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)


.jpg)












