- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
KPU DKI Jakarta Menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis,(11/7).
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 memiliki dua cara yaitu melalui jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik yang dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024.
Baca Lainnya :
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Cegah Pelanggaran Politik Uang Dalam PSU Pilkada 6 Agustus 2025 Mendatang, KPU Bersama Semua Pihak Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama
- Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01
- MK Gelar Sidang Pendahuluan PHPU KADA Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Bawaslu, Partai Politik, Forkopimda, dan Pemerintah Provinsi.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)
.jpg)












