- Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Utama
- 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
KPU Barito Utara Resmi Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi Dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara

KPU Barito Utara Resmi Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi Dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 231/PL.02.2-Pu/6205/2025, tentang hasil penelitian persyaratan Administrasi serta Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pengumuman yang di tanda tangani oleh ketua KPU Kabupaten Barito Utara tersebut dikeluarkan pada hari Rabu ( 11/06/2025)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
1. Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Baca Lainnya :
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Hasrat, S.Ag, : Selaku Anggota DPRD Sangat Mendukung Pelaksanaan Festival Kuntau Menjadi Agenda Tahunan
- Anggota DPRD, Hj. Sri Neny Triana: Kita Ingin Pemuda Barito Utara Menjadi Pelopor Kemajuan
- H. Nurul Anwar: Generasi Muda Barito Utara Harus Menguasai Teknologi, Serta Memiliki Jiwa Nasionalisme
2. Bab IV Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025;
4. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 901/PY.02.1-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025;
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara mengumumkan sebagai berikut:
1. Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025:
Dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tersebut yaitu
- Paslon 01, Calon Bupati : H. SHALAHUDDIN, S.T., M.T. dan Calon Wakil Bupati : FELIX SONADIE Y. TINGAN, A.Md.
- Paslon 02, Calon Bupati : JIMMY CARTER. S.M. dan Calon Wakil Bupati : Ir. INRIATY KARAWAHENI, M.ΑΡ.
Kedua Pasangan Paslon Bupati dan Wabup tersebut diatas semua telah MEMENUHI SYARAT (MS)
Adapun Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tersebut link nya klik dibawah ini
https://drive.google.com/drive/folders/1yyTb CXbZELHZXNm7vQjH_UaKMPK8BGFN?us p=drive_link
Dikatakan oleh Siska Dewi Lestari, Berdasarkan informasi tersebut diatas, disampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan. persyaratan calon serta Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan dari tanggal 12 Juni 2025 sampai
dengan 14 Juni 2025,, " ucap Siska.
Dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti Identitas Diri dan dapat dilampiri bukti yang Relevan serta dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK PSU-MK kepada KPU Kabupaten Barito Utara dan dapat di unduh/ diambil melalui:
Bisa ke Nomor Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Barito Utara: M. Aspiani (0821-5185-8402) atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Barito Utara yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 26 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.
(A)





.jpg)










