- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Peresmian SIM jenis C1 ini diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
“Hari ini kita launching SIM C1 untuk pengendara kendaraan 250 cc ke atas atau sampai 500 cc,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan dalam acara peluncuran.
Penerbitan SIM C1 diatur berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Lainnya :
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Dijelaskan Aan, syarat memperoleh SIM C1 pemohon harus mempunyai SIM C dahulu dengan waktu 1 tahun. Selain itu, pemohon SIM C1 wajib memiliki kompetensi mulai dari skill ataupun keterampilan mengemudi kendaraan 250 cc-500 cc, termasuk soal pengetahuan rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude berkendara.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” beber Aan.
Ketua Umum (Ketum) Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Korlantas Polri dan meminta para pengendara motor gede (moge) segera membuat SIM C1.
“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh KaKorlantas," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya dipublik saat menghadiri peluncuran SIM C1.
Acara peluncuran SIM C1 turut dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto beserta sejumlah PJU Polda Metro Jaya, PJU Mabes Polri dan Komunitas Motor Besar. Serta turut mendampingi KaKorlantas Polri dalam acara tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.(*/Anton)




.jpg)



.jpg)







