- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Peresmian SIM jenis C1 ini diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
“Hari ini kita launching SIM C1 untuk pengendara kendaraan 250 cc ke atas atau sampai 500 cc,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan dalam acara peluncuran.
Penerbitan SIM C1 diatur berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Lainnya :
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Dijelaskan Aan, syarat memperoleh SIM C1 pemohon harus mempunyai SIM C dahulu dengan waktu 1 tahun. Selain itu, pemohon SIM C1 wajib memiliki kompetensi mulai dari skill ataupun keterampilan mengemudi kendaraan 250 cc-500 cc, termasuk soal pengetahuan rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude berkendara.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” beber Aan.
Ketua Umum (Ketum) Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Korlantas Polri dan meminta para pengendara motor gede (moge) segera membuat SIM C1.
“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh KaKorlantas," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya dipublik saat menghadiri peluncuran SIM C1.
Acara peluncuran SIM C1 turut dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto beserta sejumlah PJU Polda Metro Jaya, PJU Mabes Polri dan Komunitas Motor Besar. Serta turut mendampingi KaKorlantas Polri dalam acara tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.(*/Anton)




.jpg)












