Breaking News
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
Korban Investasi Pengadaan Alkes Rugi 1,8 Miliar Lapor ke Polda Metro Jaya

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Farditha Sari (Fara), korban investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) melaporkan dua orang inisial G dan KL ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU (tindak pidana pencucian uang). "Kita habis buat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terkait dengan modus (investasi) alkes (alat kesehatan). Jadi yang kita laporin ada 2 orang, inisial KL dan G," kata Leo Sani Putra Siregar, Kuasa Hukum pelapor kepada wartawan seusai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at malam (14/1/2021). Bukti pelaporan atas dugaan tindak pidana tersebut terdaftar di SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2022 dengan nomor: LP/B/256/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Leo mengatakan, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar lebih akibat investasi pengadaan alkes yang diduga fiktif alias bodong itu. "Kerugian Rp 1,8 miliar lebih," cetus Leo. Dijelaskan Leo, bahwa pelapor kenal dengan terlapor di media sosial (Instagram). Adapun modus terlapor (KL dan G) menjanjikan keuntungan hingga 25% apabila berinvestasi melalui suntikan modal (sunmod) pengadaan alkes. Namun berjalan bisnis tersebut, keuntungan dan modal pelapor tak kunjung didapat dan dikembalikan. "KL dan G adalah 'Up Line' dari klien kami (Fara), jadi setor uangnya ke mereka (KL dan G). Namun mulai bulan November setelah masukin uang, ternyata untuk pengembalian modalnya kita nggak dapat. Artinya keuntungan yang dijanjikan dan modalnya nggak dapat. Jadi kerugian kita Rp 1,8 miliar lebih," beber Leo. Lanjut Leo menambahkan, sebelum melaporkan perkara tersebut, pihaknya bersama pelapor telah berupaya melakukan mediasi terlebih dulu. Alhasil, tidak mendapatkan respon dan jawaban dari terlapor (KL dan G). "Kita sudah 2 kali somasi terlapor. Kita sudah berusaha mendatangi, tapi terlapor sendiri tidak ada di rumah, kita juga sudah mengirimkan surat somasi tetapi mereka juga tidak ada di rumah," ungkap Leo. Dia berharap, dari laporan tersebut pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan kasus yang dialami kliennya. "Kami berharap modal yang sudah dikeluarkan (kliennya, red) dan apa yang menjadi haknya dapat dikembalikan," tukasnya. "Kita juga berharap kepolisian bisa melakukan untuk penegakan hukumnya," tambahnya.(Anton)


.jpg)













