- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
Komisi VI DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kemendag 2024 Sebesar Rp1,954 triliun

Megapolitanpos.com,Jakarta- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meyambut baik disetujuinya Pagu Indikatif
Kemendag Tahun 2024 sebesar Rp1,954 triliun oleh Komisi VI DPR RI. Pagu indikatif Kemendag
tahun 2024 tersebut turun 16,13 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp2,33 triliun.
Penggunaan anggaran ini difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional tahun 2024. Besaran pagu indikatif tersebut berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan Komisi VI DPR RI disampaikan pada Rapat Kerja yang berlangsung Selasa (6/6) di Jakarta. Sejumlah hal yang dibahas dalam raker tersebut yaitu Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2024, evaluasi anggaran 2022 dan semester I 2023, serta biaya rafaksi minyak goreng.
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Harga Pangan Terkendali Pasca-Lebaran, Pemerintah Pastikan Stok Bapok Aman
Pada raker tersebut, Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan sejumlah kegiatan prioritas yang
disusun Kemendag untuk mendukung pencapaian prioritas nasional tahun 2024. Kegiatan prioritas
tersebut yaitu pertama, untuk penguatan pasar dalam negeri Kemendag akan melakukan
pembangunan/revitalisasi pasar rakyat; pembinaan dan pengembangan niaga elektronik/e-
commerce; pengawasan kegiatan perdagangan dan edukasi konsumen; implementasi dan
pemanfaatan sistem resi gudang (SRG); serta stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok
dan barang penting, pengembangan pasar dalam negeri.
Kedua, untuk peningkatan ekspor nonmigas, Kemendag melakukan misi dagang, pameran, dan promosi peningkatan ekspor ke luar negeri; melakukan perundingan dan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; serta memfasilitasi pelayanan perizinan dan fasilitasi ekspor-impor.
Ketiga, untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan,Kemendag
mengembangkan SDM yang meliputi vokasi kemetrologian dan pelatihan ekspor dan SDM Perdagangan.
Selain itu, memperhatikan keterbatasan pagu indikatif, Mendag Zulkifli Hasan mengajukan
penambahan anggaran tahun 2024 sebesar Rp317 miliar. Usulan tersebut telah disampaikan kepada
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS
melalui surat Menteri Perdagangan Nomor PR.02.02/348/MDAG/SD/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
Pengajuan penambahan anggaran akan dialokasikan untuk pembangunan revitalisasi pasar rakyat,
pusat jajanan kuliner dan cinderamata; pembangunan pusat promosi produk dalam negeri, penguatan peran promosi Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center serta
pengembangan ekspor jasa dan produk kreatif, produk primer, dan produk manufaktur.
Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan untuk mengajukan penambahan anggaran untuk mendukung kegiatan prioritas seperti pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan penguatan perwakilan perdagangan di luar negeri.
"Saya mengapresiasi persetujuan yang diberikan Komisi VI DPR RI atas Pagu Indikatif Kemendag Tahun 2024. Komisi VI DPR RI juga merekomendasikan penambahan anggaran tahun 2024 antara lain untuk pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan penguatan Atdag/ITPC" jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Realisasi Anggaran Tahun 2022 dan Semester I Tahun 2023 Terkait evaluasi kinerja anggaran, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 2,08 triliun atau 96,89 persen dari total pagu Rp2,144 triliun.
Realisasi anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan tahun 2021 sebesar 95,04 persen. Adapun pada 2023, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan per tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp978,25 miliar atau 41,97 persen dari total pagu Kementerian Perdagangan.
Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk meningkatkan capaian indikator kinerja kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran Tahun 2023, sehingga sasaran program dapat tercapai secara maksimal.
Rafaksi Minyak Goreng Terkait biaya rafaksi minyak goreng, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan hal yang menjadi perhatian utama terhadap penyelesaian biaya rafaksi minyak goreng atau klaim dari 54 pelaku usaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total nilai Rp812,72 miliar.
Saat ini, BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS.
Kemendag khawatir akan menyalahi aspek penyelenggaraan pemerintahan yang baik apabila tetap melakukan pembayaran tetapi payung hukum regulasinya sudah tidak berlaku.
Menyikapi hal itu, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag melakukan koordinasi antarlembaga terkait dengan penyelesaian pembayaran dana pembiayaan klaim rafikasi minyak goreng oleh BPDPKS tanpa melanggar perundang undangan.
(Reporter Achmad Sholeh sumiukm2@gmail.com)





.jpg)











