Breaking News
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Digelar, Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas Siap Cetak Prestasi
Komedian FF Ditetapkan Tersangka Penyalahguna Tembakau Sintetis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan Fico Facriza (FF), komedian nasional sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. "Kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (14/2022). Penetapan tersangka itu, lanjut Zulpan, berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik dari hasil penangkapan dan pemeriksaan urine. "Ada barbuk (barang bukti) diamankan dan hasil tes urine," ungkap Zulpan menambahkan. Zulpan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2016. Sebelumnya diberitakan, FF ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Pancoran Mas Depok pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram. "Dari proses penangkapan, tersangka masih dalam pengaruh terhadap tembakau sintetis ini," kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, menambahkan. Atas perbuatannya, FF komedian jebolan Stand Up komedi ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.(Anton)


.jpg)














