Breaking News
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
Komedian FF Ditetapkan Tersangka Penyalahguna Tembakau Sintetis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan Fico Facriza (FF), komedian nasional sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. "Kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (14/2022). Penetapan tersangka itu, lanjut Zulpan, berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik dari hasil penangkapan dan pemeriksaan urine. "Ada barbuk (barang bukti) diamankan dan hasil tes urine," ungkap Zulpan menambahkan. Zulpan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2016. Sebelumnya diberitakan, FF ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Pancoran Mas Depok pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram. "Dari proses penangkapan, tersangka masih dalam pengaruh terhadap tembakau sintetis ini," kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, menambahkan. Atas perbuatannya, FF komedian jebolan Stand Up komedi ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.(Anton)


.jpg)













