- Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet

Keterangan Gambar : anggota kjk saat memberikan surat
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) mempertanyakan pihak Satpol PP Kota Tangerang terkait 67 tiang tiang internet Kabel Udara (KU) yang tertancap di Wilayah Gerendeng di tanah Pasilitas Sarana Umum (PSU). Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di duga belum memiliki ijin.
Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, Kamis (25/08/2022) menjelaskan, pertanyaan tersebut di layangkan melalui surat resmi dari KJK untuk klarifikasi terkait pemasangan 67 tiang, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
"Selain ke Satpol PP kami juga mengirimkan surat ke Dinas PUPR bagian Tata Ruang Kota Tangerang untuk meminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menindak tegas berupa penebangan tiang - tiang tersebut yang berdiri di atas sarana tempat umum, jika hal tersebut belum memiliki ijin atau rekomendasi," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
Menurut Agus, Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, harus memiliki ijin minimal memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Sebelumnya di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya.
Lanjut Mahdiar, Ia akan berkordinasi dengan Instansi penegakan perda dan mengecek ke lokasi mana saja yang telah terpasang Tiang Kabel Udara Internet. Semua itu sudah ada aturannya yang harus dipenuhi dan dilaksanakan pengusaha untuk melalukan perijinan yang berlaku di Kota Tangerang, tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Instasi terkait dan PT. LinkNet, TBK . (Red/KJK).









.jpg)





