- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet

Keterangan Gambar : anggota kjk saat memberikan surat
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) mempertanyakan pihak Satpol PP Kota Tangerang terkait 67 tiang tiang internet Kabel Udara (KU) yang tertancap di Wilayah Gerendeng di tanah Pasilitas Sarana Umum (PSU). Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di duga belum memiliki ijin.
Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, Kamis (25/08/2022) menjelaskan, pertanyaan tersebut di layangkan melalui surat resmi dari KJK untuk klarifikasi terkait pemasangan 67 tiang, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
"Selain ke Satpol PP kami juga mengirimkan surat ke Dinas PUPR bagian Tata Ruang Kota Tangerang untuk meminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menindak tegas berupa penebangan tiang - tiang tersebut yang berdiri di atas sarana tempat umum, jika hal tersebut belum memiliki ijin atau rekomendasi," tegasnya.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Menurut Agus, Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, harus memiliki ijin minimal memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Sebelumnya di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya.
Lanjut Mahdiar, Ia akan berkordinasi dengan Instansi penegakan perda dan mengecek ke lokasi mana saja yang telah terpasang Tiang Kabel Udara Internet. Semua itu sudah ada aturannya yang harus dipenuhi dan dilaksanakan pengusaha untuk melalukan perijinan yang berlaku di Kota Tangerang, tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Instasi terkait dan PT. LinkNet, TBK . (Red/KJK).








.jpg)








