- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet

Keterangan Gambar : anggota kjk saat memberikan surat
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) mempertanyakan pihak Satpol PP Kota Tangerang terkait 67 tiang tiang internet Kabel Udara (KU) yang tertancap di Wilayah Gerendeng di tanah Pasilitas Sarana Umum (PSU). Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di duga belum memiliki ijin.
Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, Kamis (25/08/2022) menjelaskan, pertanyaan tersebut di layangkan melalui surat resmi dari KJK untuk klarifikasi terkait pemasangan 67 tiang, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
"Selain ke Satpol PP kami juga mengirimkan surat ke Dinas PUPR bagian Tata Ruang Kota Tangerang untuk meminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menindak tegas berupa penebangan tiang - tiang tersebut yang berdiri di atas sarana tempat umum, jika hal tersebut belum memiliki ijin atau rekomendasi," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
- Eman Suherman : PNS Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan, Bukan Sekadar Status
Menurut Agus, Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, harus memiliki ijin minimal memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Sebelumnya di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya.
Lanjut Mahdiar, Ia akan berkordinasi dengan Instansi penegakan perda dan mengecek ke lokasi mana saja yang telah terpasang Tiang Kabel Udara Internet. Semua itu sudah ada aturannya yang harus dipenuhi dan dilaksanakan pengusaha untuk melalukan perijinan yang berlaku di Kota Tangerang, tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Instasi terkait dan PT. LinkNet, TBK . (Red/KJK).








.jpg)

.jpg)






