Breaking News
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Soal Gibran Rakabuming Raka Jadi Peserta Pilpres 2024, Ini Keputusan DKPP

Keterangan Gambar : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Putusan atau vonis itu diumumkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI) sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Atas putusan itupun, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI Hasyim Asy'ari.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Idham Holik, Mochamad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Melansir laman Kompascom, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim selaku pimpinan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Hal itu, kata I Dewa Kade Wiarsa, diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ujar Wiarsa dikutip Kompascom.
Wiarsa bilang, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR RI sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, lanjut Wiarsa, alasan dari KPU RI terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," beber Wiarsa.
Terdapat ada 4 (empat) aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. **(Anton)

















