Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Soal Gibran Rakabuming Raka Jadi Peserta Pilpres 2024, Ini Keputusan DKPP

By Sigit 05 Feb 2024, 21:19:33 WIB Nasional
Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Soal Gibran Rakabuming Raka Jadi Peserta Pilpres 2024, Ini Keputusan DKPP

Keterangan Gambar : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Putusan atau vonis itu diumumkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI) sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Atas putusan itupun, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI Hasyim Asy'ari.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Idham Holik, Mochamad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Melansir laman Kompascom, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim selaku pimpinan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Hal itu, kata I Dewa Kade Wiarsa, diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ujar Wiarsa dikutip Kompascom.

Wiarsa bilang, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR RI sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, lanjut Wiarsa, alasan dari KPU RI terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," beber Wiarsa.

Terdapat ada 4 (empat) aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. **(Anton)




  • DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata

    🕔18:51:10, 15 Mar 2026
  • TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia

    🕔16:33:10, 14 Mar 2026
  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026