Kepala Bapenda Majalengka, Irfan Nur Alam Resmi Sandang Gelar Doktor Predikat Cum Laude

By Johan MP 04 Okt 2022, 23:58:18 WIB Jawa Barat
Kepala Bapenda Majalengka, Irfan Nur Alam Resmi Sandang Gelar Doktor Predikat Cum Laude

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Majalengka, Irfan Nur Alam Resmi Sandang Gelar Doktor Predikat Cum Laude


MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (BAPENDA) Majalengka, Irfan Nur Alam dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dan resmi menyandang gelar doktor pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum. Selasa, (04/10/2022) di Pasca Sarjana Universitas Jaya Baya Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat yudisium Sidang Terbuka Promosi Doktoral pada program doktor ilmu hukum dengan mempertimbangkan prestasi, ketekunan, ketelitian, dan kesungguhan, serta semangat promovendus dalam menjalankan proses pendidikan.

Sebelum diumumkan, sidang sempat diskors selama 20 menit agar dewan penguji dapat memberikan nilai terhadap disertasi Irfan. Adapun dewan penguji dalam sidang tersebut di antaranya, Ketua Tim Promotor Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan, MH, Prof Dr H Amir Santoso, M.Soc, Dr. Atma Suganda, M Hum, Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, Dr.Ismail SH MH, Prof. Dr. idzan Fautanu, MA, Prof. Dr. h Basuki R Wibowo SH MS, Dr. Maryano, SH, MH, CN.

Baca Lainnya :

Rektor Universitas Jaya Baya Jakarta Prof Dr H Amir Santoso, M.Soc menyebutkan bahwa dengan ini diputuskan Irfan Nur Alam dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude. 

"Kepadanya diberikan hak untuk menyandang gelar doktor, sesuai dengan hak dan kewajiban serta kehormatan yang melekat pada gelar itu," ujar, Prof Amir

Prof Amir menuturkan, promovendus Irfan merupakan doktor ke-337 Universitas Jaya Baya dan doktor ke-107 yang menyandang predikat Cum Laude. Penyematan gelar ini, sambung dia, diperoleh bukan karena seorang pejabat atau putera kepala daerah, namun memang orang pintar, dibuktikan dengan hasil sidang promosi doktor ini.

"Kami bangga dengan hasil penelitian ini, semoga ilmu yang diperoleh ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara ini," katanya.

Berdasarkan penelitian dan pendalaman kajian yang dia lakukan, pada sidang itu Irfan memberikan saran terhadap pemerintah pusat Kementrian Keuangan dan Kemendagri untuk segera merevisi kembali terhadap peraturan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.

Khususnya yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah dengan mengedepankan kepentingan daerah dan kearifan lokal. Termasuk memberikan kemudahan serta percepatan dalam pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah selaras dengan 5 prinsip dasar kemudahan investasi daerah.


"Yakni kepastian hukum, keseteraan, transfaransi, akuntabilitas, efektif, efesien," ujarnya.

Pemerintah pusat pun melalui Kemendagri, lanjut dia, harus mengimplementasikan pola kerjasama yang ideal dalam pemanfaatan barang milik daerah dan perlu dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pedoman bagi pemerintah daerah dan sekaligus memberikan perlindungan kepada kepala daerah agar tidak terjerat hukum dan salah dalam menerapkan kebijakan.

Dikesempatan itu, Dr. Irvan Nur Alam memaparkan disertasi bertajuk "Pola Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagai salah satu prasana dalam peningkatan pendapatan daerah,".

Para tamu undangan dan pihak keluarga hadir pada pertemuan itu untuk memberikan motivasi dan semangat. Di antaranya, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi M.M.Pd, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Sekda Majalengka Drs H Eman Suherman, M.Si, Ny Hj Dedeh Karna Sobahi dan lainnya.

Sidang berlangsung dengan penuh hidmat, tepat di halaman kampus beragam karangan bunga dari berbagai OPD dan instansi terkait turut menghiasi. Bentuk ungkapan ucapan selamat atas diraihnya gelar doktor pun datang dari berbagai kalangan. ** (Sigit)




  • Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

    🕔23:06:07, 15 Des 2025
  • 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya

    🕔17:12:38, 12 Des 2025
  • Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ

    🕔23:35:31, 11 Des 2025
  • Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN

    🕔18:12:52, 11 Des 2025
  • Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda

    🕔17:31:20, 07 Des 2025