- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
Kementerian UMKM Fasilitasi Para Pengusaha Mikro Yogyakarta Naik Kelas

Keterangan Gambar : Caption: Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, saat membuka Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Yogyakarta, Senin (20/10). Poto: Humas UMKM.
MEGAPOLITANPOS.COM, Yogyakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfasilitasi para pengusaha mikro di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk naik kelas melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro.
Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, di Yogyakarta, Senin (20/10), menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas instansi demi mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, khususnya dalam penguatan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
“Seperti Pak Menteri pesankan, pendekatan yang kita lakukan harus bersifat multi-kolaborasi. Melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan kali ini, mudah-mudahan upaya mencapai target RPJMN dapat kita wujudkan pada tahun 2029,” ujarnya saat membuka Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Yogyakarta, Senin (20/10).
Baca Lainnya :
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Ratusan UMKM Aceh Ikuti Workshop Pemulihan Usaha, Akses Modal hingga Pemasaran Diperkuat
- Wamen UMKM Helvi Moraza Ungkap 3 Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global
- Kementerian UMKM Dorong Pengusaha Perkuat Fundamental Sebelum Menembus Pasar Ekspor
Arif mengatakan, acara ini diikuti oleh setidaknya seribu pengusaha mikro yang akan memperoleh berbagai bentuk fasilitasi untuk mempermudah usaha mereka secara menyeluruh.
“Kami menyadari bahwa mengurus legalitas usaha sering kali terasa rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, melalui acara ini, pemerintah berupaya membantu serta membuka jalan yang lebih mudah dan cepat bagi para pengusaha mikro,” katanya.
Arif menambahkan, para peserta Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro dapat memanfaatkan berbagai fasilitas sesuai kebutuhan mereka. Fasilitas tersebut mencakup pendampingan pembuatan legalitas usaha, layanan pelindungan usaha, akses pembiayaan, akses pasar dan kemitraan, akses perdagangan digital dan sistem pembayaran digital, hingga pengembangan UMKM berbasis teknologi informasi.
“Sampai Oktober 2025, lebih dari 14 juta UMKM telah memiliki Nomor NIB, 6,5 juta produk telah bersertifikat halal, dan 1 juta usaha mikro kecil telah memiliki sertifikat SNI. Alhamdulillah, capaian legalisasi dan sertifikasi usaha terus meningkat dan melonjak signifikan tahun ini, salah satunya berkat penyelenggaraan kegiatan seperti ini,” katanya.
Selain itu, Arif juga menyoroti kemajuan signifikan dalam pembiayaan usaha bagi UMKM yang kini semakin mudah diakses dan lebih produktif.
Hingga Oktober 2025, telah tersalurkan Rp214,7 triliun pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada lebih dari 3,6 juta UMKM, atau sekitar 71 persen dari target Rp300 triliun.
Ia menegaskan agenda ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan inisiatif kolaboratif yang bertujuan mempercepat transformasi UMKM Indonesia dari sektor informal ke sektor formal.
“Kami berharap UMKM di Indonesia akan semakin produktif dan berdaya saing tinggi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).







.jpg)








