- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
Kementerian UMKM Fasilitasi Para Pengusaha Mikro Yogyakarta Naik Kelas

Keterangan Gambar : Caption: Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, saat membuka Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Yogyakarta, Senin (20/10). Poto: Humas UMKM.
MEGAPOLITANPOS.COM, Yogyakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfasilitasi para pengusaha mikro di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk naik kelas melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro.
Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, di Yogyakarta, Senin (20/10), menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas instansi demi mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, khususnya dalam penguatan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
“Seperti Pak Menteri pesankan, pendekatan yang kita lakukan harus bersifat multi-kolaborasi. Melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan kali ini, mudah-mudahan upaya mencapai target RPJMN dapat kita wujudkan pada tahun 2029,” ujarnya saat membuka Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Yogyakarta, Senin (20/10).
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Optimistis Petani Lebih Sejahtera Lewat KUR dan Penguatan Kelompok Tani
- KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern
- Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojol Roda Dua sebagai UMKM
- Transformasi Digital UMKM Dipercepat, Kementerian UMKM Integrasikan Layanan Lewat SAPA UMKM
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
Arif mengatakan, acara ini diikuti oleh setidaknya seribu pengusaha mikro yang akan memperoleh berbagai bentuk fasilitasi untuk mempermudah usaha mereka secara menyeluruh.
“Kami menyadari bahwa mengurus legalitas usaha sering kali terasa rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, melalui acara ini, pemerintah berupaya membantu serta membuka jalan yang lebih mudah dan cepat bagi para pengusaha mikro,” katanya.
Arif menambahkan, para peserta Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro dapat memanfaatkan berbagai fasilitas sesuai kebutuhan mereka. Fasilitas tersebut mencakup pendampingan pembuatan legalitas usaha, layanan pelindungan usaha, akses pembiayaan, akses pasar dan kemitraan, akses perdagangan digital dan sistem pembayaran digital, hingga pengembangan UMKM berbasis teknologi informasi.
“Sampai Oktober 2025, lebih dari 14 juta UMKM telah memiliki Nomor NIB, 6,5 juta produk telah bersertifikat halal, dan 1 juta usaha mikro kecil telah memiliki sertifikat SNI. Alhamdulillah, capaian legalisasi dan sertifikasi usaha terus meningkat dan melonjak signifikan tahun ini, salah satunya berkat penyelenggaraan kegiatan seperti ini,” katanya.
Selain itu, Arif juga menyoroti kemajuan signifikan dalam pembiayaan usaha bagi UMKM yang kini semakin mudah diakses dan lebih produktif.
Hingga Oktober 2025, telah tersalurkan Rp214,7 triliun pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada lebih dari 3,6 juta UMKM, atau sekitar 71 persen dari target Rp300 triliun.
Ia menegaskan agenda ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan inisiatif kolaboratif yang bertujuan mempercepat transformasi UMKM Indonesia dari sektor informal ke sektor formal.
“Kami berharap UMKM di Indonesia akan semakin produktif dan berdaya saing tinggi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















