Breaking News
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
KemenkopUKM Susun Pedoman Penilaian Kemanfaatan Regulasi Koperasi dan UKM

Jakarta(MegapolitanPos.com) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan 22 kementerian/lembaga untuk menyusun pedoman penilaian kemanfaatan regulasi terkait koperasi dan UKM. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Henra Saragih, saat membuka Rakor Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Melalui Penilaian Kemanfaatan Regulasi Koperasi dan UMKM," di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (27/7), mengatakan saat ini masih ada peraturan perundang-undangan yang dinilai belum memihak pada koperasi dan UKM. Untuk itu, perlu dilakukan penilaian terhadap kemanfaatan regulasi koperasi dan UKM. "Oleh karena itu, kita terus mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui penilaian kemanfaatan regulasi koperasi dan UMKM," katanya. Berangkat dari kondisi tersebut, Henra menekankan perlunya mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui pedoman penilaian kemanfaatan regulasi koperasi dan UKM. Diharapkan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur koperasi dan UKM selaras dan tidak menghambat pengembangan koperasi dan UKM. "Untuk itu, di dalam rapat koordinasi ini diharapkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan peraturan yang berkaitan dengan koperasi dan UKM," kata Henra. Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Perekonomian, Pusat Analisa dan Evaluasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Reza Fikri Febriansyah, mengatakan bahwa peran penting analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan menjadi peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kemanfaatan regulasi koperasi dan UKM, dengan memperhatikan dimensi-dimensi yang telah ada. Sementara Koordinator Hukum dan Regulasi Bappenas, Mumtaz Soraya Nasution, menyampaikan bahwa penataan regulasi dalam dokumen perencanaan pembangunan dan peran kerangka regulasi dalam pembangunan yang dapat memberikan kemudahan bagi aktivitas masyarakat dan mengurangi beban masyarakat, termasuk pelaku koperasi dan UMKM. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 22 Biro Hukum dari Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki peraturan yang beririsan dengan koperasi dan UKM. Yaitu, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kantor Staf Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Seluruh Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengapresiasi langkah dari Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM yang menginisiasi penyusunan pedoman penilaian kemanfaatan regulasi Koperasi dan UKM. “Kami berharap melalui pedoman tersebut, peraturan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan pengaturan kebijakan koperasi dan UKM, dapat dinilai kemanfaatannya,” katanya.(ASl/Red/Mp).


.jpg)




.jpg)



.jpg)




