- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
KemenKopUKM Libatkan Elemen Masyarakat Rumuskan Standar Layanan Informasi Publik PPID

Keterangan Gambar : Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam merumuskan kebijakan standar layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KemenKopUKM untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo mengatakan, sebagaimana arahan dari Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim, pihaknya melibatkan berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari pelaku usaha, instansi pemerintah terkait (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Informasi Pusat), praktisi/akademisi, dan pelaku usaha (koperasi dan UMKM)
Hal itu dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan publik guna mewujudkan Good Governance. Oleh karena itu ia menilai penting untuk merumuskan kebijakan standar layanan informasi publik PPID KemenKopUKM dengan melibatkan stakeholder.
Baca Lainnya :
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
- Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran
- Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis
“Kami ingin merumuskan standar layanan informasi ini, untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat,” kata Budi Mustopo dalam keterangan resminya, Jakarta, Jum’at (22/3).
Standar Layanan Informasi Publik PPID KemenKopUKM menurut Budi, menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan dan jaminan hak serta kewajiban masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya.
“Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan terhadap publik, kami memberikan keterbukaan dan akses publik secara transparan, serta memonitoring dan mengevaluasi dengan mendorong pelayanan publik di lingkungan KemenKopUKM agar senantiasa berbenah serta rutin meninjau kembali standar pelayanan yang ada,” ujar Budi.
Budi juga menekankan, melalui forum ini diharapkan standar layanan yang sedang disusun melalui uji publik, mendapat masukan serta saran dari berbagai pihak terkait.
“Dalam dokumen standar pelayanan ini kami juga lengkapi dengan komponen service delivery. Komponen service delivery wajib dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi yang tersedia, agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan,” ucap Budi.
Budi berharap rumusan kebijakan standar layanan informasi ini dapat segera disahkan, sehingga PPID KemenKopUKM dapat secara optimal melayani masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UKM.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)













