- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
KemenKopUKM Libatkan Elemen Masyarakat Rumuskan Standar Layanan Informasi Publik PPID

Keterangan Gambar : Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam merumuskan kebijakan standar layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KemenKopUKM untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo mengatakan, sebagaimana arahan dari Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim, pihaknya melibatkan berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari pelaku usaha, instansi pemerintah terkait (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Informasi Pusat), praktisi/akademisi, dan pelaku usaha (koperasi dan UMKM)
Hal itu dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan publik guna mewujudkan Good Governance. Oleh karena itu ia menilai penting untuk merumuskan kebijakan standar layanan informasi publik PPID KemenKopUKM dengan melibatkan stakeholder.
Baca Lainnya :
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- PRO RI Resmi Menjadi Sayap Partai PRI, Siap Kawal Kedaulatan Teknologi Nasional
“Kami ingin merumuskan standar layanan informasi ini, untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat,” kata Budi Mustopo dalam keterangan resminya, Jakarta, Jum’at (22/3).
Standar Layanan Informasi Publik PPID KemenKopUKM menurut Budi, menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan dan jaminan hak serta kewajiban masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya.
“Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan terhadap publik, kami memberikan keterbukaan dan akses publik secara transparan, serta memonitoring dan mengevaluasi dengan mendorong pelayanan publik di lingkungan KemenKopUKM agar senantiasa berbenah serta rutin meninjau kembali standar pelayanan yang ada,” ujar Budi.
Budi juga menekankan, melalui forum ini diharapkan standar layanan yang sedang disusun melalui uji publik, mendapat masukan serta saran dari berbagai pihak terkait.
“Dalam dokumen standar pelayanan ini kami juga lengkapi dengan komponen service delivery. Komponen service delivery wajib dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi yang tersedia, agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan,” ucap Budi.
Budi berharap rumusan kebijakan standar layanan informasi ini dapat segera disahkan, sehingga PPID KemenKopUKM dapat secara optimal melayani masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UKM.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)






.jpg)





