- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
Kemenkop UKM Tegaskan Kembali, Kasus Dugaan Asusila Akan diselesaikan Sampai Tuntas
Sekiranya ada pihak pihak internal yang terlibat, ada pihak pihak yang mungkin menghalangi atau menutup nutupi kebenaran, tim independen akan mengambil langkah langkah yang diperlukan.

Keterangan Gambar : Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim di dampingi Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kemenkop UKM, M. Reza Damanik
Megapolitanpos.com, Jakarta- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ( SesmenkopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta dari kasus dugaan asusila kekerasan seksual. Menurutnya hal tersebut dilakukan dalam rangka menyelesaikan kasus yang sudah cukup lama tersebut hingga tuntas.
" Pak menteri ingin kasus ini diselesaikan secara tuntas. membentuk tim independen yang terdiri dari: dua dari aktivis perempuan, satu dari pendamping keluarga, satu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA )dan satu dari Kemenkop UKM," kata Arif, di Jakarta, Jum'at (28/10/2022).
Arif memaparkan, Tim Independen tersebut nantinya bertugas, yang pertama menemukan fakta- fakta di lapangan, kedua merekomendasikan terhadap sanksi yang diberikan kepada para terduga pelaku, ketiga, merumuskan, memantau pemenuhan pemulihan terhadap hak- hak korban, Ke empat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)dalam rangka pencegahan dan penanganan dalam kasus semacam ini agar tak terulang lagi di masa mendatang.
Baca Lainnya :
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Transformasi Bisnis Berbuah Hasil, Produksi Karet Kebun Tebenan Naik Tajam di 2026
- Dari Dapur Gizi hingga Ruang Kelas, Prabowo Awasi Langsung Program Makan Bergizi Gratis
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
" Satu persatu ingin kita penuhi. Karena ini kasus yang panjang, kejadiannya di 2019, Kita melihat kasus dugaan asusila ini dalam dua hal, pertama aspek hukum, kami kira ini diwilayah kepolisian prosesnya telah berlangsung, kedua, ada kaitan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut," Kata Arif.
Arif mengatakan, sesuai arahan pak Menkop Teten Masduki, bahwa permasalahan tersebut harus segera dapat dituntaskan dan Tim Independen saat ini tengah melakukan pengumpulan (data) untuk selanjutnya diharapkan bisa mengungkap fakta yang sejernih jernihnya dan dapat selesai dalam waktu satu bulan.
" Pak Menteri berpesan permasalahan harus tuntas, sekiranya ada pihak yang mengalangi harus diungkap. terkait langsung hukuman atau sanksi yang dijatuhkan terhadap dua pelaku sekiranya itu mungkin kurang, itu bisa dievaluasi, termasuk opsi ada pemecatan yang tentunya pertimbangan hukumya harus lengkap," kata dia.
Terkait pemberian beasiswa, Damanik menjelaskan, hal itu menjadi konsen bersama, karena beasiswa bukan dari Kemenkop UKM tapi dari kementerian/lembaga lain.
" bila perlu kami evaluasi, terkait pemberian sanksi dan beasiswa, pada prinsipnya pak Menteri ingin menegakkan keadilan dan permasalahannya dapat tuntas," katanya.
Sementara Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kemenkop UKM, Reza Damanik menambahkan, saat ini prosesnya masih berlangsung, berkaitan dalam pelanggaran - pelanggaran dalam hal ini menjadi konsen di Kemenkop UKM.
Damanik mengungkapkan, Kejadian dugaan kekerasan seksual terjadi di 2019, untuk selanjutnya terjadi pelaporan pihak keluarga kepada KemenkopUKM dan aparat kepolisian.
Kemudian ada penahanan terhadap 4 orang terduga pelaku, lalu ada pernikahan dan ada juga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
" Saat yang sama secara paralel kaitannya dengan penanganan sangsi disiplin di Kemenkop UKM, telah juga dilakukan beberapa hal berupa penundaan kenaikan pangkat daripada terduga pelaku," kata Damanik yang juga selaku Tim Independen Pencari Fakta.
Dikatakannya , sudah ada pemecatan terhadap 2 terduga pelaku yang honorer, dan pada saat itu juga dilakukan penurunan pangkat atau tingkat jabatan dari 7 menjadi 3, dari analis menjadi driver.
" Tentu ini proses yang sudah berjalan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir," terangnya.
Dalam perkembangan terakhir seperti diketahui, pak Menteri Teten menerima keluarga korban hingga menemukan informasi baru ada perbedaan dari informasi sebelumnya.
"Dari pertemuan tersebut, ada hal-hal yang belum selesai, pak menteri ingin diselesaikan secara tuntas. Maka disepakati kami bersama sama dengan pendamping hukum dan keluarga korban membentuk tim independen," katanya
" Tim independen dibentuk untuk membuka kasusnya secara terang, secara menyeluruh, sekiranya ada pihak pihak internal yang terlibat, ada pihak pihak yang mungkin menghalangi atau menutup nutupi kebenaran, tim independen akan mengambil langkah langkah yang diperlukan," tegasnya.
Saat ini , tim independen tengah melakukan evaluasi dari langkah yang diambil selama ini, termasuk sangsi yang telah diberikan apakah sudah sesuai atau belum, " kalau belum tentu ada rekomendasi, tentu ada penguatan terhadap sangsi yang diberikan," katanya.
*Terkait SP3*
Terkait diterbitkannya SP3 dari Polresta Bogor dengan dasar restorasi justice, dijelaskan Damanik, sejak awal pertemuan Menkop dengan keluarga korban bersama tim dari LBH APIK yang menyampaikan akan mengambil langkah Pra peradilan SP3," itu yang akan dilakukan tim pendamping hukum dari LBH APIK," katanya.
Untuk itu lanjut Damanik, Menkop berpesan sekiranya ada yang diperlukan dari kementerian baik informasi maupun data dalam kerangka diperlukan, maka Kemenkop UKM akan memberikan dukungannya.
" Tim independen pencari fakta akan melakukan upaya-upaya menyiapkan informasi yang relevan sekiranya diperlukan," pungkas Damanik.(AAl/Red/MP).
















