- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak TA 2023 Panggungrejo

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar bekerja keras dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar bekerja keras dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan DAM Kali Bentak (B.8.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh Ima) saksi yang terdiri dari 17 (tujuh belas) saksi dari Pemerintahan dan 16 ( enam belas) saksi dari Pihak Swasta dalam hal Ini dari Pihak Konsultan Perencana (CV, Tri Jaya Konsultan), Pihak Penyedia/ Pelaksana (CV. Cipta Graha Pratama) dan Pihak Konsultan Pengawas (CV. Wahana Kreasi Engineering).
Merilis sumber resmi kejari Kabupaten Blitar ada 3 (tiga) orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Bitar, penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap 108 (seratus delapan) dokumen yang berkaitan dengan Pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) Tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
Bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan Dam Kali Bentak (B.8.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bitar Tahun Anggaran 2023 tersebut, Penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yaitu :
1. “MB” selaku Direktur CV. Opta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.
2, "MID" selaku Admin CV Gpta Graha Pratama dan yang mengelola uang tetah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
3. "HS" selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Biitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.
4. "HB" Alias "BS" selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Apri 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tengga! 23 April 2025,
Dalam siaran pers Kejari menyebutkan, bahwa terhadap Tersangka MB, MID dan HS telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama (20) hari di Lapas Ketas II B Bitar, dimana penahanan Ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif, yaitu berdasarkan :
1. MB dilakukan penahanan di Lapas Kelas II 8 Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. ** (za/mp)















