- Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
Kejagung Periksa Dua Pejabat BNI terkait Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex

Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pemberian kredit sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dua pejabat dari Bank BNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kedua orang dari Bank BNI tersebut di antaranya, DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016-2017.
Kemudian DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI. Dia juga pemutus permohonan kredit sindikasi PT Rayon Utama Makmur pada tahun 2012.
Baca Lainnya :
- Idul Adha 2026, BNI Tebar Kepedulian Lewat 1.200 Hewan Kurban
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Perkuat Ekosistem Digital, BNI Fokus Dukung Pembiayaan Berkelanjutan
- Menteri UMKM Apresiasi KURDA Bunga 0 Persen untuk Pengusaha UMKM Sragen
“Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa total 8 orang,” kata Anang, seperti dilansir Fajar Network Jum'at (22/8).
Adapun 6 orang lagi yakni TAS selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng, dan HW selaku Partner Corporate Finance di Ernest & Young.
Selanjutnya, GP selaku SEVP Kredit Bank Risk pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), TS selaku Direktur Operasional tahun 2019-2025, dan RM selaku Komite Pemutus, dan SLT selaku Direktur PT Lotus.
Kejagung memerika 8 orang di atas sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan para tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.(AS)

















