- Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026
- PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
- Revitalisasi 130 Sekolah di Majalengka Dikebut, Pemkab Jemput Bola ke Pusat
- Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan
- Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
Kejagung Periksa Dua Pejabat BNI terkait Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex

Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pemberian kredit sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dua pejabat dari Bank BNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kedua orang dari Bank BNI tersebut di antaranya, DP selaku Relationship Manager BNI periode 2016-2017.
Kemudian DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI. Dia juga pemutus permohonan kredit sindikasi PT Rayon Utama Makmur pada tahun 2012.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Usaha Laundry Tumbuh di Berbagai Daerah, Menteri UMKM Ingatkan Risiko Persaingan
- Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak.
- Ratusan UMKM Aceh Ikuti Workshop Pemulihan Usaha, Akses Modal hingga Pemasaran Diperkuat
- BNI Private Dinobatkan sebagai Best Private Bank in Indonesia 2026
“Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa total 8 orang,” kata Anang, seperti dilansir Fajar Network Jum'at (22/8).
Adapun 6 orang lagi yakni TAS selaku Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng, dan HW selaku Partner Corporate Finance di Ernest & Young.
Selanjutnya, GP selaku SEVP Kredit Bank Risk pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), TS selaku Direktur Operasional tahun 2019-2025, dan RM selaku Komite Pemutus, dan SLT selaku Direktur PT Lotus.
Kejagung memerika 8 orang di atas sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan para tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.(AS)


.jpg)
.jpg)












