Kasus Beras Oplosan, Bos Produsen PT PIM di Serang Bersama Bawahannya Jadi Tersangka

By Johan MP 06 Agu 2025, 19:26:15 WIB DKI Jakarta
Kasus Beras Oplosan, Bos Produsen PT PIM di Serang Bersama Bawahannya Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Kasus Beras Oplosan, Bos Produsen PT PIM di Serang Bersama Bawahannya Jadi Tersangka


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Ketiga tersangka berasal dari satu perusahaan produsen beras kemasan yakni PT PIM dengan masing-masing inisial S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan kasus beras oplosan dan telah menemukan cukup bukti dari praktik manipulasi yang dilakukan ketiga tersangka tersebut.

Adapun PT PIM sebagai produsen beras kemasan dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.

Baca Lainnya :

"Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi," tegas Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri juga menemukan, adanya kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas," ujar Helfi.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras, memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI, serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang..(*/Anton)




  • Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hingga 15 Februari 2026

    🕔16:21:35, 02 Feb 2026
  • Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

    🕔00:48:23, 31 Jan 2026
  • Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

    🕔00:53:14, 31 Jan 2026
  • Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

    🕔22:23:55, 29 Jan 2026
  • Ditresnarkoba PMJ Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintesis di Jakbar, Penjualan Capai Rp 7 Miliar

    🕔11:09:14, 24 Jan 2026