Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Karyawan Kena PHK, Diduga PT GIK Belum Berikan Pesangon

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Satu dari 5 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Garment di Jalan M Toha KM 4 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang meminta agar segera memberikan pesangon, Sabtu (4/3/2022). Karyawan tersebut yakni Meli Melawati, dimana Pasca diputus kontrak pertanggal 19 April 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya diterima olehnya (pesangon). Meli mengatakan bahwa dirinya yang telah bekerja selama 30 tahun dengan status karyawan tetap upah UMK agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK oleh pihak perusahaan. "Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan," ujar Meli. Hal tersebut dilakukan Meli lantaran sudah hampir setahun lebih di PHK, hak yang semestinya ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut. "Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agar memperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain," bebernya. Karena hal tersebut dirinya mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya (pesangon) sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke ke Dinas ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi pertanggal 31 Januari. "Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan," pungkasnya.(*/Red/MP)


.jpg)














