Breaking News
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
Karyawan Kena PHK, Diduga PT GIK Belum Berikan Pesangon

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Satu dari 5 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Garment di Jalan M Toha KM 4 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang meminta agar segera memberikan pesangon, Sabtu (4/3/2022). Karyawan tersebut yakni Meli Melawati, dimana Pasca diputus kontrak pertanggal 19 April 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya diterima olehnya (pesangon). Meli mengatakan bahwa dirinya yang telah bekerja selama 30 tahun dengan status karyawan tetap upah UMK agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK oleh pihak perusahaan. "Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan," ujar Meli. Hal tersebut dilakukan Meli lantaran sudah hampir setahun lebih di PHK, hak yang semestinya ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut. "Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agar memperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain," bebernya. Karena hal tersebut dirinya mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya (pesangon) sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke ke Dinas ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi pertanggal 31 Januari. "Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan," pungkasnya.(*/Red/MP)


.jpg)






.jpg)






