- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
- Evaluasi SAKIP, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak.
- Koramil 12/Rajeg Perkuat Budaya Kebersihan, Bersihkan Sampah.
- Formula Tower Jadi Pusat Aktivitas, Dedi Hermanto dan Ahmad Romdoni Perkuat Komunikasi Publik FORMULA
- Diguncang Berbagai Isu, Elim Tyu Samba : Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet.
- Zenal Abidin Ikuti Doa dan Dzikir Bersama, Doakan Bogor Dijauhkan dari Bencana
- HUT ke-67 Pelopor, Adityawarman: Semoga Brimob Presisi Makin Solid dan Kuat
- DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi
- Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026
JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Visum, Sidang Pelecehan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditunda

Megapolitanpos.com, Sukabumi- Sidang lanjutan kekerasan seksual korban IRS (8) dengan terdakwa RP (32) yang merupakan pamannya sendiri ditunda.
Pasalnya agenda sidang meminta keterangan ahli dokter visum di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (09/02/2023) sempat berlangsung akan digelar.
Namun persidangan pun ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH.
Baca Lainnya :
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
Pasalnya dari hasil visum korban ada perbedaan antara dari RSUD Syamsudin SH dengan hasil pertama visum di rumah sakit Secapa Polri.
Kuasa Hukum SAI sekaligus korban, Yoseph Luturyali, mengatakan, menyayangkan penundaan sidang kliennya tersebut.
Ya seharusnya agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH. Namun tidak bisa hadir, karena berhalangan," ujarnya.
Pihaknya pun sempat menanyakan kepada JPU terkait tidak ada alasan datangnya saksi ahli dan terkait surat undangan resminya undangan saksi.
Namun jawabanya alasan tidak hadir itu dari saksi ahli disamapaikan melalui pesan singkat Whatsap.
Kami menyesalkan. Seharusnya apabila surat dilayangkan secara patut oleh JPU harusnya menghargai jalanya persidangan dan menyampaikan alasan tanggapan ketidak bisa hadirannya secara resmi," ungkapnya.
Saat di persidangan, JPU tidak bisa menunjukan suratnya secara langsung, hanya menunjukan suratnya ayang ada di Hp JPU.
"Jadi saat di persidangan, JPU hanya menunjukan bukti pdf di dalam Hp saja," pungkasnya.(ASl/Red/MP).




.jpg)










