Breaking News
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
JPU Jerat Yohanes Dengan Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kamis 19 Mei 2022 menyidangkan Perkara penipuan dan pengelapan atas nama terdakwa Yohanes Jahja (52). Terdakwa Yohanes Jahja disidangkan dengan cara virtual yang ditahan, tahanan Mapolres Tangerang Selatan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Agus Iskandar terbuka untuk umum diruang sidang 2 (dua) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yohanes Jahja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. S Y dari Kejaksaan Negeri KotaTangerang Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangsel M. SY dalam persidangan membacakan, awal mula terdakwa melancarkan tipu dayanya untuk menipu korban Khoe Harun, bermula saat bertemu sekitar bulan maret 2017 dikawasan Sepong Tangerang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Khoe Harun melihat Ruko milik terdakwa di Alicante yang disewa St Arnold School Serpong.
Setelah itu terdakwa baru membangun Sekolah St Arnold, yang dalam prosesnya nanti berubah nama menjadi Sekolah Unggulan Indonesia.
Kemudian terdakwa pada tanggal 20 september 2019 meminjam uang terdakwa sebesar Rp 173.865.090 dengan cara transfer ke Bank BCA, dengen nomor rekening atas nama PT Arwana Nuansa Kramik dengan cara bertahap.secara bertahap.
Hingga Oktober 2020, total uang korban Khoe Harun sebesar Rp 1.531.172.259,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta serratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah). Akibat perbuatan erdakwa saksi Korban Khoe Harun mengalami kerugian sebesar Rp 1.531.172.259,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta serratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) terdakwa Yohanes Jahja diancam Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*).


.jpg)














