Breaking News
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
JPU Jerat Yohanes Dengan Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kamis 19 Mei 2022 menyidangkan Perkara penipuan dan pengelapan atas nama terdakwa Yohanes Jahja (52). Terdakwa Yohanes Jahja disidangkan dengan cara virtual yang ditahan, tahanan Mapolres Tangerang Selatan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Agus Iskandar terbuka untuk umum diruang sidang 2 (dua) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yohanes Jahja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. S Y dari Kejaksaan Negeri KotaTangerang Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangsel M. SY dalam persidangan membacakan, awal mula terdakwa melancarkan tipu dayanya untuk menipu korban Khoe Harun, bermula saat bertemu sekitar bulan maret 2017 dikawasan Sepong Tangerang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Khoe Harun melihat Ruko milik terdakwa di Alicante yang disewa St Arnold School Serpong.
Setelah itu terdakwa baru membangun Sekolah St Arnold, yang dalam prosesnya nanti berubah nama menjadi Sekolah Unggulan Indonesia.
Kemudian terdakwa pada tanggal 20 september 2019 meminjam uang terdakwa sebesar Rp 173.865.090 dengan cara transfer ke Bank BCA, dengen nomor rekening atas nama PT Arwana Nuansa Kramik dengan cara bertahap.secara bertahap.
Hingga Oktober 2020, total uang korban Khoe Harun sebesar Rp 1.531.172.259,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta serratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah). Akibat perbuatan erdakwa saksi Korban Khoe Harun mengalami kerugian sebesar Rp 1.531.172.259,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta serratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) terdakwa Yohanes Jahja diancam Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*).


.jpg)




.jpg)
.jpg)







