- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
Jelang Harkopnas 76, Ada Tagihan Yang Belum dilunasi Dekopin Kubu SUB, Cek Faktanya!

Keterangan Gambar : Direktur PT Kawan Visi Indonesia (KVI), Viska didampingi kuasa hukum, Taqwa Taufani SH MH,
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Jelang Pelaksanaan Hari Koperasi Indonesia atau Hari Koperasi Nasional(Harkopnas) yang akan digelar pada 12 Juli 2023. Ternyata ada kewajiban pembayaran yang belum dibayarkan oleh pihak DEKOPIN kubu SUB dalam kegiatan pelaksanaan Harkopnas ke-75 Tahun 2022 di Bali pada tanggal 14 - 18 Juli 2022.
Viska selaku Direktur PT Kawan Visi Indonesia (KVI) berharap Dekopin pimpinan SUB segera menyelesaikan kewajiban pembayarannya dalam kegiatan pelaksanaan Harkopnas ke-75 tersebut. Viska mengklaim telah mengadakan perjanjian kerjasama nomor 10 tanggal 19 Maret 2022 dengan pihak Dekopin dalam hal ini panitia Harkopnas ke-75 yang diwakili oleh Ketua Panitia DIPR, berdasarkan surat kuasa dari Ketum SUB no. SK/008/DEKOPIN/U/III/2022 tanggal 8 Maret 2022.
"Kami dari KVI sudah mengirimkan tagihan kepada Dekopin pimpinan ibu SUB," kata Viska, kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Juli 2023.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
Dekopin kubu SUB lanjut Viska, juga sudah membuat pernyataan setelah dilakukannya mediasi beberapa kali, terakhir pada 5 Oktober 2022 untuk menyelesaikan pembayaran tersebut sampai tanggal 5 November 2022 tetapi tidak dilakukan pembayaran apapun sampai saat ini.
Menurut kuasa hukum KVI Taqwa Taufani SH MH, pihak KVI juga telah mengirimkan somasi kepada Dekopin. "KVI juga sudah membuat LP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Taqwa.
KVI juga mengklaim telah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak Dekopin yang diwakili oleh Ketua Hariannya AG dan Sekjen SA dan pengurus lainnya.
" Kami berharap agar secepatnya diselesaikan, dilakukan pembayaran selambat-lambatnya sebelum dilaksanakannya Harkopnas ke-76," tegas Taqwa.
Lebih jauh kata taqwa, Dekopin tidak mempunyai iktikad baik untuk membayar tagihan kepada kliennya.
"Klien kami belum dibayarkan haknya yang menjadi kewajiban Dekopin. Kami meminta secara terbuka kepada DEKOPIN yang dipimpin oleh SUB untuk melaksanakan haknya membayar tagihan ke klien kami," kata Taqwa.
Selanjutnya KVI, telah membuat dan mengirimkan Laporan Keuangan (14-17 Juli 2022) dalam bentuk surat, yaitu: perhitungan pemasukan dan pengeluaran, rekapitulasi biaya pengeluaran, rincian biaya pengeluaran pra-event dan event, serta pendapatan booth kegiatan Harkopnas ke-75 tahun 2022.
"Seharusnya DEKOPIN memeriksa Laporan Keuangan yang dimaksud baik tentang kesesuaiannya atau mengundang klien kami guna pemaparan lebih lanjut atas Laporan keuangan untuk mencapai kesesuaian aktual dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan masing-masing," tegasnya.
Taqwa juga mempertanyakan sudah berkali-kali kliennya melakukan mediasi serta melayangkan somasi ke DEKOPIN Sri Untari, namun juga tidak diindahkan.
"Surat somasi tidak dijawab . Kami meminta agar memeriksa invoice atau tagihan. Kami telah melayangkan somasi pada 16 Januari 2023. Namun juga tidak diindahkan, dan sia-sia sampai saat ini," kata Taqwa.
Taqwa menginginkan agar DEKOPIN selaku payung koperasi di Indonesia khususnya, memberi contoh yang baik terhadap para vendor-vendor yang melaksanakan kegiatan DEKOPIN.
"Akan tetapi menurut kami DEKOPIN tidak memberikan contoh yang baik dalam hal melindungi vendor yang digunakan dalam kegiatan DEKOPIN itu tersebut. Sehingga ini akan memalukan DEKOPIN itu sendiri," ujar Taqwa.
Lebih lanjut, Taqwa memperingatkan jika DEKOPIN tidak ada iktikad baik melakukan pembayaran ke kliennya, maka akan dilakukan upaya hukum yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
"Apabila tidak dilakukan pembayaran ke klien kami, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sebagai warga negara yang baik, kami minta dihargai oleh DEKOPIN, dihormati dan dilakukan pemenuhan kewajiban terhadap klien kami," ucapnya.
"Deadline kami inginkan sebelum hari Harkopnas 2023, maka kalau tidak klien kami akan melakukan upaya pelaporan ke Polres Jakarta Selatan," pungkas Taqwa.
Reporter: Achmad Sholeh


.jpg)
.jpg)













