Breaking News
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
Jaksa Kejati Sulsel Membacakan Tuntutan 2 Terdakwa Investasi Bodong Algopack

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan surat tuntutan dua terdakwa Hamsul HS, SE dan Sulfikar yang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Bisnis Investasi Bodong Tambang Digital Algopack. Rabu (14/7/2022). Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH. MH, mengatakan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Saksi Korban Jimmy Chandra. "Sebelumnya kasus tersebut pernah dilaporkan dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan ke Polda Sulsel dimana Korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada Terdakwa Hamsul HS, SE dan Sulfikar, namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil" beber Soetarmi pada media. Menurutnya, awal kasus tersebut terdakwa menjanjikan korban, akibat janji itu mengakibatkan Saksi korban Jimmi Chandra mengalami kerugian senilai Rp. 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kedua Terdakwa dituntut Melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, S dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.Tauviq


.jpg)





.jpg)







