- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
- BRI Life Borong Penghargaan Nasional dan Internasional , Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
IPW, Putusan Vonis Mati Sambo Karena Tekanan Publik

Keterangan Gambar : Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
Megapolitanpos.com, Jakarta- Indonesia Police Watch (IPW) menilai, putusan mati bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat adalah akibat tekanan publik. Selain itu pemberitaan yg masif juga mempengaruhi putusan tersebut hingga hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan.
" Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dimintakan tanggapannya melalui seluler, Selasa(14/02/2023).
Menurutnya Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim wahyu imam santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. " Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," kata Sugeng.
Baca Lainnya :
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal- hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol.
" Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata dia.
Lebih jauh kata Sugeng, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya. "karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tutup Sugeng.
Sebelumnya Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. (ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)













