- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
Ini Penjelasan Dua Fraksi Tentang Ketidak Hadiran Saat Rapat Paripurna IV DPRD Barito Utara

Ini Penjelasan Dua Fraksi Tentang Ketidak Hadiran Saat Rapat Paripurna IV DPRD Barito Utara
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara kembali gelar Rapat Paripurna IV
dalam rangka pendapat akhir Fraksi (DPRD) terhadap Raperda tentang :
1. Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024.
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah( RPJPD) Tahun 2025 - 2045, sekaligus penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara, masa jabatan 2024 - 2029. Rapat dlaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa ( 08/10/2024).
Baca Lainnya :
- Ini Penjelasan Dua Fraksi Tentang Ketidak Hadiran Saat Rapat Paripurna IV DPRD Barito Utara
- Gelar Rapat Paripurna Tentang LKPJ 2023 DPRD Terima 5 Point dari Bupati Blitar Apa Saja
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Tangsel Ke-15
- Buka Besemah Expo Ke - XIX, Gubernur Sumsel Serahkan Bantuan Pegiat UMKM
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, yang didamping oleh Asisten I Setda Barito Utara, bidang Pemerintahan, Eveready Noor dan Sekretaris Dewan Drs Edwin Tuah.
Sesuai laporan kehadiran yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, bahwa dari 25 orang anggota DPRD Barito Utara, yang hadir sebanyak 14 orang, sakit 1 orang dan tanpa keterangan 10 orang.
Disampaikan oleh Hj Mery Rukaini, setelah memperhatikan laporan kehadiran anggota, dan berdasarkan ketentuan pasal 121 ayat 1 hurup b, peraturan DPRD no 01 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Barito Utara, maka rapat paripurna ke IV ini dinyatakan tidak memenuhi Kourum.
"Kalau kehadiran belum memenuhi Kourum, maka rapat berikutnya akan dijadwalkan ulang sebelum tanggal 15 Oktober 2024," jelasnya.
Meski tidak hadir, 2 fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat melayangkan surat pernyataan yang isinya sebagai berikut
Fraksi PKB menyatakan sikap, sehubungan dengan agenda rapat paripurna tentang RAPBD Perubahan tahun 2024, kami, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Alasan ketidakhadiran: Fraksi PKB menilai bahwa RAPBD Perubahan tahun anggaran 2024 terkesan tergesa - gesa untuk segera ditetapkan. Padahal dalam proses pembahasan pun masih belum selesai, karena dari pembahasan yang sudah dilaksanakan hanya 2 (dua) dinas yang baru dibahas yaitu. Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan yang menyampaikan kegiatannya.
2. Tuntutan dan Harapan: Kami berharap agar RAPBD-P Tahun 2024 dijadwalkan dan dibahas kembali bersama sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana Matriks belanja yang sudah diserahkan sesuai tugas, pokok dan fungsi DPRD dalam mengawal proses tersebut sebagai bentuk transparansi dan Akuntabel anggaran belanja masing- masing OPD.
3. Komitmen Fraksi PKB: Fraksi PKB tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Barito Utara harus berorientasi pada keadilan sosial, transparansi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara fraksi Aspirasi Rakyat, memutuskan untuk tidak hadir dalam rapat paripurna dikarenakan :
1. Sebagai bentuk sikap terhadap tidak dibahasnya secara keseluruhan SOPD pada saat Pembahasan APBD Perubahan. SOPD yang dibahas hanya 2 (Dua) yaitu Pekerjaan Umum dan Pendidikan, dan SOPD yang lain dianggap selesai.
Sedangkan menurut kami SOPD yang lain masih perlu untuk dibahas secara seksama
2. Kami tidak diberikan jadwal Bamus yang sudah berubah. Jadwal Bamus yang kami terima pada tanggal 30 September 2024 tidak terdapat rapat paripurna pada tanggal 7 Oktober 2024.
3.Pada tanggal 30 September 2024, paripurna tetap dilaksanakan dan berdasarkan hasil keputusan paripurna tersebut pimpinan rapat menyatakan penyelesaian akan diserahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sehingga menjadi pertanyaan kami kenapa pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 tiba-tiba dilaksanakan kembali rapat paripurna yang tidak ada di jadwal Bamus sebelumnya.
4. Fraksi Aspirasi Rakyat tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Barito Utara harus berorientasi pada keadilan sosial, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat.
Surat pernyataan ini dilayangkan 2 fraksi tersebut pada Selasa pagi (08/10/2024) sebelum paripurna berlangsung. Surat pernyataan itu ditandatangani seluruh anggota kedua fraksi.


.jpg)

.jpg)









