- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
GPII Jakarta Raya Apresiasi Bawaslu DKI Jakarta Atas Pelaporan Sipol
Kami mendapati 2 orang kader kami tercantum nama nya pada sipol, padahal tidak mendaftarkan dirinya pada partai politik

Keterangan Gambar : GPII DKI Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM: jakarta-Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Indonesia (PW GPII) Jakarta Raya memberikan apresiasi kepada pihak Bawaslu, baik Bawaslu Tingkat Kota, maupun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Apresiasi ini diberikan GPII Jakarta Raya atas masif nya program sosialisasi kepada masyarakat untuk berperan aktif memperhatikan Sipol.

"Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta penghapusan 494 nama dan atau NIK non parpol pada Sipol", ucap Anto Ketua umum GPII Jakarta Raya.
perlu diketahui, bagi masyarakat umum, dapat mengakses halaman web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk melihat apakah nama / nik nya terdaftar di salah satu parpol tertentu.
" Kami mendapati 2 orang kader kami tercantum nama nya pada sipol, padahal kader kami tersebut tidak pernah merasa mendaftarkan dirinya pada partai politik, dan ini cukup merugikan kami. Kami sudah meminta kader kami tersebut untuk memproses dan melaporkannya melalui online." pungkas Anto.
Perlu diketahui, bahwa partai politik tidak boleh seenaknya memasukkan nama seseorang untuk didaftarkan pada salah satu partai politik tertertu, karen hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

















