Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Geram Disebut Gelapkan Uang “Fee” Desa, Ahmad Ali Polisikan Oknum Warga

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya- Geram dan tidak terima dituduh gelapkan uang fee desa oleh RO (39) salah satu oknum masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Achmad Ali (36) meputuskan untuk melaporkan balik RO kepada pihak kepolisian, Selasa (1/3/2022) lalu. Dengan membawa beberapa bukti serta di dampingi ketua dewan pimpinan daerah lembaga pemantau penyelenggara trias politika (LP2TRI) Fahriadi, Achmad Ali melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya. “Saya laporkan kasus ini ke SPKT Polres Mura, harapannya bisa secepatnya di tindaklanjuti,” kata Achmad singkat, Kamis (3/3/2022). Sebelumnya, awal mula polemik ini terjadi bermula dari laporan resmi RO tanggal 4 desember 2021 lalu ke pihak Polsek Laung Tuhup, yang menyebut penggunaan uang fee desa oleh kepala desa tidak transparan dan melibatkan adik kandungnya. Sementara Kepala Desa Penda Siron, Muksin menuturkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, uang fee sebesar 118 juta rupiah rencananya untuk penyelesaian bangunan balai basarah desa atau pembelian lahan untuk perluasan pemakaman umum desa. “Semua untuk kepentingan masyarakat Desa Penda Siron,” ungkanya singkat. Terkait dengan laporan keluarganya, Muksin mengaku tidak mencampuri permasalahan warganya ini.“Ranahnya pribadi, kita sudah memberikan pemahaman, agar bisa lebih bersabar,” tandasnya. (Aseng)


.jpg)














