- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
Ganggu Ketertiban, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia Polisi di Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang,
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Banten. Rabu, (10/1/2024) siang WIB.
Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.
Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Baca Lainnya :
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- Bupati Majalengka Tertibkan Kabel Udara, Kolaborasi Pemda - Operator Demi Kota Lebih Aman dan Estetis
Diketahui, dibeberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat. Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh sejumlah pengendara motor.
"Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Ia menuturkan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.
"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain," imbaunya.
Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.
"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya. ** (Jhn)

















