Breaking News
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Umum Rusak Karna Galian Tak Berijin, Dinas Bina Marga Bakal Dilaporkan Ke APH

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang, - Pengerjaan galian jaringan gas bumi Perusahaan Gas Negara (PGN) diwilayah Kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang menuai kecaman, pasalnya pengerjaan itu dipastikan tidak mengantongi ijin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu telah merusak beberapa fasilitas umum untuk masyarakat. Hal itu diperparah lagi dengan ulah oknum aparatur sipil negara yang terkesan mengabaikan kondisi tersebut sehingga memunculkan dugaan gratifikasi lantaran pekerjaan yang telah merusak beberapa asset dan fasilitas umum milik negara dan merugikan masyarakat dibiarkan hingga selesainya pekerjaan galian tersebut. "Berdasarkan surat dari DPMPTSP dipastikan pengerjaan galian itu tidak diketemukan dalam database mereka," ungkap H. Saleh Harahap Koordinator Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) kepada wartawan Jumat, (4/8/2022). Menurut Aktifis yang akrab disapa Bung Harahap, dalam surat tertanggal 25 Juli 2022 itu DPMPTSP juga telah menyurati beberapa dinas diantaranya Dinas tata ruang dan bangunan, dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air dan SatpolPP Kabupaten tangerang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. "Namun hingga hari ini tidak ada aksi dari ketiga dinas itu dan beberapa fasilitas umum dibiarkan rusak dan bertambah rusak" ujar H. Saleh. Dengan demikian, ia mengaku akan melaporkan dugaan pembiaran beberapa dinas terkait atas pekerjaan galian yang dipastikan tidak berijin tersebut ke aparat penegak hukum agar tidak ada ruang untuk segala bendtuk tindakan gratifikasi pada aparatur sipil negara di kabupaten Tangerang. "Tentunya untuk kerusakan asset negara, kita tengah membuat kajiannya, dalam waktu dekat kita akan laporkan mereka agar ada efek jera dan tidak ruang bagi segala bentuk gratifikasi yang merugikan rakyat," ungkapnya. Selain melaporkan, H. Saleh juga mengaku akan menyurati Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk bertanggung jawab dan melakukan audit atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh galian yang dipastikan tidak mengantongi ijin. "Kita tunggu saja, kalau memang perlu kita turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi rakyat agar didengar oleh bapak bupati Tangerang," Sayangnya hingga berita ini dilansir, Kepala Bidang bina marga Endang belum dapat dimintai keterangannya, beberapa kali wartawan mencoba menghubungi via aplikasi pesan singkatnya namun dalam keadaan tidak aktif.(jhn)


.jpg)














