Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Dugaan Mafia Tanah Kembali Menghantui Masyarakat Adat Kajang di Kabupaten Bulukumba

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Masyarakat adat kajang terus dihantui dengan dugaan mafia tanah yang terjadi di kampung kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Kamis siang (03/03/2022). Betapa tidak Seratus tahun lebih tanah masyarakat adat kajang dikuasai oleh PT. London Sumatera (PT. Lonsum) yang menjadi polemik ditengah - tengah masyarakat. Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo juga mengintruksikan kepada penegak hukum untuk menindak praktik mafia tanah di Indonesia. Dugaan Praktik mafia tanah yang terus menghantui masyarakat kini terjadi juga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Tanah Adat Masyarakat Kajang yang dikuasai oleh PT. London Sumatera (Lonsum) terus direboisasi penanaman Karet. Padahal tinggal beberapa waktu lagi mereka harus hengkang dari tanah Adat tersebut karena batas waktu yang diberikan segera habis. Dalam konferensi persnya Pengacara senior Dr. Muhammad Nur yang dipercayakan oleh masyarakat adat kajang menyampaikan bahwa kembalikan tanah masyarakat adat kajang, ia pun berasumsi dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. "Kurang lebih 11 ribu hektar lahan masyarakat adat kajang di kuasai oleh PT. London Sumatera dalam kurun waktu 100 tahun lamanya, saya meminta PT. London Sumatera untuk kembalikan tanah adat kajang tanpa syarat berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015," imbuhnya. Ia melanjutkan Ammatoa (kepala adat kajang - red) mempercayai dan meyakini bahwa ditangan Presiden Joko Widodo hak - hak masyarakat adat kajang akan dikembalikan tanpa syarat, karena jelas bahwa perda ini adalah payung hukum yang dilindungi oleh negara dan undang - undang dasar 1945" ucap pengacara yang juga ahli pidana itu pada media. "Saya sebagai Kuasa hukum berasumsi dan menduga adanya permainan mafia tanah, tapi jangan ada coba - coba baik pemerintah daerah, Bupati, BPN untuk memberikan ruang kepada mereka untuk perpanjangan izin, Kalau itu terjadi maka kami akan lakukan upaya hukum dan kami tidak main-main," tegasnya sembari menutup konferensi pers itu. Dalam konferensi pers itu juga dihadiri oleh puluhan perwakilan masyarakat adat kajang yang mengenakan pakaian serba hitam. Salah satu perwakilan masyarakat adat kajang 'Ruslan' yang ikut dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa ia telah puluhan tahun memperjuangkan hak - hak masyarakat kajang. "Sudah puluhan tahun saya berjuang untuk mendapatkan keadilan, tetapi bukan keadilan yang saya dapatkan, tetapi empat kali saya di penjara" keluhnya singkat. Diketahui PT. London Sumatra Indonesia Tbk, (Lonsum) adalah perusahaan agribisnis yang terkemuka. Perusahaan ini berdiri melalui inisiatif Harrisons & Crosfield Plc, perusahaan perkebunan dan perdagangan yang berbasis di London sejak 1906. Lonsum lebih fokus pada usaha tanaman karet. Lalu pada 1980 beralih ke kelapa sawit Lonsum sendiri mempunyai 38 perkebunan inti dan 13 perkebunan plasma di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.Tauviq Taufiq


.jpg)














