Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

By Sigit 29 Des 2023, 15:15:34 WIB Tangerang Kota
Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

Keterangan Gambar : Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka yang merupaka. spesialis pencurian kendaraan bermotor


MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka yang merupaka. spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, pada Kamis (28/12/2023).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial FEG (21) dan MP (19) usai menjalankan aksinya dengan menggondol sebuah motor di parkiran sebuah Cafe Celi Social Area, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono membenarkan pengungkapan tersebut dan tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya (DPO).

Baca Lainnya :


"Benar, kemarin personel kami dari tim opsnal unit Reskrim Polsek Jatiuwung telah meringkus dua tersangka yang merupakan Spesialis Curanmor roda dua di sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," ungkap Donni, Jumat (29/12).


Kapolsek mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang wanita yang kehilangan 1 unit sepeda motor di parkiran sebuah Cafe dengan  laporan Polisi Nomor: LP/B/997/XII/2023/PMJ/Restro Tng Kota Sek Jtu Rabu tanggal 27 Desember 2023.


"Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim opsnal  dipimpin Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono bergerak cepat mendatangi lokasi TKP dengan menyisir dan melihat rekaman CCTV yang ada di lokasi kemudian menyusuri keberadaan tersangka sehingga akhirnya diamankan," paparnya.


Berdasarkan informasi korban yang memberitahukan informasi ke petugas, bahwasanya motor sudah dilengkapi dengan alat GPS sehingga memudahkan anggota dalam melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap menemukan sebuah kendaraan yang dimaksud yang kemudian menemukan kendaraan lainnya hasil kejahatan para tersangka," bebernya.

Kompol Donni menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari berbagai Merk, 2 buah anak kunci palsu, obeng kecil, 1buah sajam jenis badik dan berbagai Plat  Palsu serta beberapa sparepart dan kunci lainnya.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan ke mapolsek, untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pidana 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ** (Jhn).




  • Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.

    🕔20:55:20, 09 Okt 2026
  • Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.

    🕔20:33:25, 08 Okt 2026
  • HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.

    🕔20:23:55, 08 Okt 2026
  • Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.

    🕔22:10:30, 07 Okt 2026
  • Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.

    🕔17:58:40, 02 Okt 2026