- Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perk
- Lima Poin Penting Bupati Dalam Rakor Camat dan Kepala Puskesmas se Barito Utara
- Demi Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam.
- Kejar Target 11 Program Unggulan dan 12 Prioritas, Bupati Minta Jajaran Bergerak Cepat
- Puncak Hari Santri Nasional 2026 di Kab Tangerang Berlangsung Meriah.
- Catat Kinerja Positif Pada Semester 1-2026, JAPFA Perkuat Fondasi Pertumbuhan melalui Inovasi dan Efisiensi
- Kajari Kota Tangerang Sebut Pemberitaan Panti Pijat Mawar Bodas Ngaco.
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- Suswati : Hari Santri Nasional Bagian Intergral Wujudkan Generasi Muda yang Akhlaqul Kharimah.
- Danramil 01/Tgr Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kota Tangerang Tahun 2026.
DPRD Kota Bogor Evaluasi Kehadiran BEAM

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor Evaluasi Kehadiran BEAM
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor- Kehadiran sepeda listrik berbayar BEAM di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan, kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menerangkan, halte atau tempat parkir sepeda listrik BEAM telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

Baca Lainnya :
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- Suswati : Hari Santri Nasional Bagian Intergral Wujudkan Generasi Muda yang Akhlaqul Kharimah.
- Pihak Panti Pijat Mawar Bodas Meminta Maaf Catut Nama Jaksa Kejari Kota Tangerang
- 33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis
- Kontroversi Rencana Hibah Miliaran Rupiah Sabilu Taubah Gus Iqdam Picu Kecemburuah Dewan vs Wabup Beky.
“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” tegas Iwan, Senin (19/12).
Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9.
Iwan pun mendorong Pemerintah Kota Bogor, Satpol-PP dan Dishub untuk segera mengevaluasi BEAM. Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna BEAM juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab - akbiatnya,” tegas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menilai pengawasan terhadap pengguna BEAM masih terbilang minim. Karena penggunanya banyak yang masih dibawah umur, sedangkan resiko dari pengguna tersebut sangat tinggi, mengingat kendaraan tersebut melintas di trotoar dan jalanan.
“Kalau kita lihat di sekitaran Kebun Raya itu kan trotoarnya tinggi. Kalau penggunanya tidak mahir dalam mengendarai, bisa saja terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Jadi dari segi pengawasan juga perlu menjadi sorotan,” pungkasnya.(**)








.jpg)







