- Demi Keselamatan Siswa, DKI Jakarta Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai Besok
- PDI-P Soroti Pentingnya PAD sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan
- PDI-P Dorong Pariwisata Lokal Diperkuat dengan Infrastruktur dan SDM
- PDI Perjuangan Minta Sektor Pertanian, Peternakan dan Perikanan Diperkuat
- Fraksi Demokrat Soroti Optimalisasi PAD dan Prioritas Belanja APBD 2026
- Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD Barito Utara 2026
- Fraksi PKB Siap Bahas Raperda Perubahan APBD Barito Utara 2026
- Fraksi PKB Minta Perubahan APBD 2026 Perkuat Penanganan Karhutla
- PKB Minta Perubahan APBD Barito Utara 2026 Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
- Bank Jakarta Raih Corporate Secretary Champion 2026
DPRD Kota Bogor Evaluasi Kehadiran BEAM

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor Evaluasi Kehadiran BEAM
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor- Kehadiran sepeda listrik berbayar BEAM di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan, kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menerangkan, halte atau tempat parkir sepeda listrik BEAM telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
- Polres Majalengka Gaspol Edukasi AI, 102 Siswa SMKN 1 Maja Dibekali Literasi Digital
- Sebanyak 47 Personel Kodim 0808 Terima Tugas Pindah Satuan Asimilasi YTP Dan BTP Tahap IV TA. 2026
- KKN Unma Berakhir, Desa Mekarjaya Didorong Lanjutkan Program Pemberdayaan
“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” tegas Iwan, Senin (19/12).
Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9.
Iwan pun mendorong Pemerintah Kota Bogor, Satpol-PP dan Dishub untuk segera mengevaluasi BEAM. Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna BEAM juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab - akbiatnya,” tegas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menilai pengawasan terhadap pengguna BEAM masih terbilang minim. Karena penggunanya banyak yang masih dibawah umur, sedangkan resiko dari pengguna tersebut sangat tinggi, mengingat kendaraan tersebut melintas di trotoar dan jalanan.
“Kalau kita lihat di sekitaran Kebun Raya itu kan trotoarnya tinggi. Kalau penggunanya tidak mahir dalam mengendarai, bisa saja terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Jadi dari segi pengawasan juga perlu menjadi sorotan,” pungkasnya.(**)
















