- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
DPRD Hearing Bersama Warga dan Pemkot Tangerang Cari Solusi Serah Terima PSU

Keterangan Gambar : Turidi Susanto juga dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi I Fauzan Manafi Albar. Kegiatan digelar di ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Senin (20/2/23).
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemkot Tangerang terkait Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) fasos-fasum di wilayah Kecamatan Cipondoh yang belum diserahkan ke pemerintah daerah namun terkendala status pailit dari pengembang, khususnya di Perumahan Taman Royal.
Dalam hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto juga dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi I Fauzan Manafi Albar. Kegiatan digelar di ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Senin (20/2/23).
Sementara dari pihak eksekutif atau pemerintah daerah hadir langsung Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman bersama sejumlah kepala OPD seperti Kepala Dinas Perkim Sugihharto Achmad Bagdja, Kepala Dinas PUPR Ruta Ireng Wicaksono, Bagian Hukum dan lainnya. Tak cuma wakil rakyat, kelompok masyarakat yang tergabung dalam tergabung dalam Formantap (Forum Masyarakat Taman Royal dan Puri Dewata Indah) pun tak ketinggalan turut serta.
Baca Lainnya :
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
Usai hearing, Turidi menyampaikan, pihaknya mencari solusi dan berdiskusi sehubungan dengan keberadaan fasos fasum yang belum diserahkan oleh pengembang namun developer ternyata sudah pailit. "Kita sebetulnya ada Perwal 116 bahwa di mana dalam salah satu pasal dinyatakan bahwa apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya dan kalau dinyatakan sudah pailit maka bisa dilakukan penyerahterimaan secara sepihak, makanya tadi hadir Sekda, BPN, Kabag Hukum dan Perwakilan para RW," katanya.
Tujuan utama dari pertemuan tersebut kata Turidi bahwa pihaknya berharap segera dilakukan penyerahterimaan karena dasar hukum sudah kuat. Namun dari pemda rupanya ingin membuat tim kecil, kajian dengan melibatkan BPN, Formantap serta dengan perwakilan RW. "Nah, kita coba carikan solusi, tadi juga berkembang dari Pak Sekda untuk dilakukan LO (Legal Opinion/pendapat hukum) yang bertujuan memperkuat proses yang ada," ucapnya.
Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini berharap agar hal ini bisa dilakukan secepatnya. "Nah tadi juga disampaikan Pak Wali melalui Pak Seda bahwa kalau memang sudah bisa dilakukan eksekusi (penyerahan aset ke Pemkot) bisa saja anggaran perubahan sudah dilakukan pembangunan," katanya.
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengakui dengan belum diserahkannya PSU fasos- fasum ke pemerintah dari pengembang cukup mengganggu pembangunan di Kota Tangerang. Sebab pemerintah sudah pasti membangun PSU jika sudah ada penyerahan dari pihak pengembang.
"Makanya kami mendorong agar segera diserahkan dari pengembang," katanya.
Dia juga mengapresiasi fasilitasi dari para wakil rakyat untuk mendorong warga agar mencari solusi supaya aset tersebut diserahkan ke pemda. "Makanya kita cari solusinya, apakah pemda bisa mengambil alih ataupun nanti dicari solusi lain. Ini kita lihat lagi dari segi hukumnya," ucapnya.
Ketua Formantap, Bambang Purwadi menyampaikan, pihaknya sangat berharap PSU segera diserahterimakan kepada Pemkot Tangerang secepatnya.
"Kita tinggal di Taman Royal itu sudah 20 tahun, bahkan ada yang sudah 30 tahun di Perumahan Puri Dewata. Kita sering menanyakan ke instansi terkait kenapa kita tidak mendapatkan pembangunan dari Pemkot Tangerang. Alasannya kita belum serah terima fasos-fasum," katanya.
Namun seiring pengembang yang sudah pailit maka mau tidak mau harus menyerahkan ke pemda. "Makanya hari ini kita ketemu Pak Sekda dan pimpinan DPRD udah kita dorong secepatnya bisa diserahterimakan kalau bisa sebelum HUT Kota Tangerang ke-30," katanya.
Disinggung pembangunan apa yang dikehendaki, menurut Bambang usulan pembangunan gampang disampaikan. “Yang penting legalitas PSU tadi bisa segera dimiliki Pemkot Tangerang,” pungkasnya.Jhn

.jpg)

.jpg)





.jpg)






