- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
- Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
DPRD Bahas Raperda PSU, Patih Herman Desak Solusi Konkret untuk Jalan Perumahan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus, yakni tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Kamis (16/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan, anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman, menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan, yakni kendala penyerahan aset PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, banyak infrastruktur di kawasan perumahan seperti jalan lingkungan belum dapat ditingkatkan oleh pemerintah karena statusnya masih menjadi milik pengembang akibat belum adanya dokumen serah terima resmi.
“Seharusnya aset jalan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar statusnya jelas dan bisa ditingkatkan melalui APBD,” tegas Patih Herman.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung kepada masyarakat. Warga yang tinggal di kawasan perumahan terpaksa melakukan perbaikan jalan secara swadaya, bahkan terkadang mengandalkan bantuan dari anggota DPRD.
“Padahal yang menghuni komplek itu juga masyarakat Barito Utara. Mereka berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patih Herman mengungkapkan bahwa DPRD Barito Utara sebelumnya telah membawa persoalan ini dalam agenda studi banding ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instansi teknis yang menangani pengelolaan PSU perumahan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi Raperda, khususnya terkait mekanisme penyerahan PSU agar fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang dapat dikelola pemerintah daerah melalui APBD.
Namun, ia menyayangkan hasil kunjungan tersebut belum maksimal. Pasalnya, pihak lokasi kunjungan tidak menghadirkan OPD teknis yang memahami secara detail substansi Raperda yang tengah disusun DPRD Barito Utara.
“Sehingga pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan tidak terjawab secara teknis. Mereka hanya berjanji akan mengirimkan materi melalui pendamping,” ungkapnya.
Menurut Patih, kondisi tersebut membuat hasil studi banding kurang responsif sebagai bahan referensi dalam penyusunan Raperda.
Sementara di sisi lain, masyarakat terus mendesak DPRD agar segera mencarikan solusi atas persoalan infrastruktur di kawasan perumahan.
“Seolah-olah DPRD tidak mengakomodir aspirasi masyarakat, padahal kendalanya ada pada belum adanya dokumen serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya merumuskan regulasi yang implementatif dalam Raperda tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu, Patih Herman berharap kegiatan kaji banding dapat dijadwalkan ulang dengan menghadirkan instansi teknis yang kompeten, sehingga DPRD memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam menyusun aturan.
“Kita ingin Raperda ini benar-benar bisa menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas. Maka kaji banding perlu diulang agar hasilnya lebih maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,”tegasnya mengakhiri.
(A)














