- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap Rumah Industri Narkotika Jenis Tablet PCC di Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry (rumah industri) narkotika jenis tablet mengandung Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC). Dalam pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita penyidik sebanyak 2.500.000 tablet, terdiri dari narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih sebanyak 210.000 tablet. Serta mengamankan satu orang pelaku.
"Kasus ini diungkap dari sebuah rumah industri yang membuat narkotika jenis tablet PCC dan memproduksi obat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor," terang Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hengki saat memimpin konferensi pers dan didampingi oleh Kabid Humas PMJ, Wadirresnarkoba, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, pejabat Bea Cukai, dan pejabat BPOM, di halaman Ditresnarkoba Polda Metro, Selasa (21/5/2024).
"Kami juga mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya sebagai sopir dan ada satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S yang memerintahkan MH mengantar narkotika," lanjut Hengki.
Baca Lainnya :
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
Dijelaskan Hengki, MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH yang bertugas sebagai sopir melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka berinisial S yang kini menjadi DPO.
Terhadap tersangka MH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.** (Anton)













