Dirut TVRI Iman Brotoseno Mundur karena Alasan Kesehatan, Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

By Achmad Sholeh(Alek) 24 Feb 2026, 04:34:16 WIB Nasional
Dirut TVRI Iman Brotoseno Mundur karena Alasan Kesehatan, Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

Keterangan Gambar : Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin (23/2/2026).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,  – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin (23/2/2026).


Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung dalam rapat mingguan bersama seluruh jajaran direksi TVRI, Kepala Satuan Kerja (Satker), serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia. Rapat digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.

Baca Lainnya :

Dalam pernyataannya, Iman menegaskan keputusan mundur diambil murni karena alasan kesehatan.

“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujar Iman.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Ketua Dewas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Iman selama menjabat sebagai Direktur Utama.

“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Mari bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik dengan sebaik-baiknya,” kata Agus.

Proses Sesuai Regulasi

Dewan Pengawas LPP TVRI akan memproses pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.

Sesuai regulasi, Dewan Pengawas memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima untuk menggelar sidang guna menyetujui atau menolak permohonan tersebut.

Dengan pengajuan ini, TVRI memasuki fase transisi kepemimpinan sambil menunggu keputusan resmi dari Dewan Pengawas terkait status jabatan Direktur Utama.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menkeu Baru, Ini Rekam Jejaknya

    🕔17:32:05, 14 Sep 2026
  • Prabowo Resmi Tutup Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

    🕔14:53:16, 31 Agu 2026
  • DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026

    🕔15:51:15, 28 Agu 2026
  • BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

    🕔19:42:00, 27 Agu 2026
  • EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia

    🕔16:05:58, 12 Agu 2026